Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 2, LN. 2000 No. 2, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Kamboja Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bandung Nomor 01 Tahun 1997 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jepara diperlukan partisipasi dari berbagai pihak baik dari kalangan Dunia Usaha (Swasta) maupun masyarakat pada umumnya, partisipasi tersebut dapat berupa Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah ; bahwa untuk hal tersebut di atas perlu mengatur penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Persetujuan
Bab III Ketentuan Pelaksanaan
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2000.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 14 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sra gen Tahun 2000 Nomor 02 Seri D Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 09 Seri D Nomor 09 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 12 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu pengaturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen;
b. bahwa untuk Pembentukan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Sragen, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemeriintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
3. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tanbahan Lembaran Negara nomor 3848 ) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999,tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan Undnag-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Materi Pokok Perda ini adalah: Lurah Desa adalah Unsur Pemerintah Desa yang berkedudukan sebagai :
a. Pimpinan Organisasi Pemerintah Desa, yang mempunyai tanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintah umum ;
b. Pimpinan Masyarakat, yang wajib memperhatikan nilai-nilai budaya setempat serta menjalin kerjasama dengan pimpinan masyarakat lainnya ;
c. Pendamai perselisihan masyarakat di desa.
Lurah Desa mempunyai tugas dan kewajiban :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa ;
b. membina kehidupan masyarakat desa ;
c. membina perekonomian desa ;
d. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa ;
e. mendamaikan perselisihan masyarakat desa :
f.mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya ;
g. mengajukan rancangan Pemerintah Desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai Pemerintah Desa ;
h. menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desanya.
Lurah desa mempunyai fungsi :
a. melaksanakan tertib administrasi pemerintah di tingkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. bertanggung jawab atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat ;
c. melakukan pembinaan terhadap Organisasi kemasyarakatan yang ada di desanya
d. bersama-sama dengan BPD melaksanakan peraturan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
e. menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa, program kerja tahunan dan program kerja lima tahunan sebagai dasar pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
f. mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan melaporkan kepada Bupati melalui camat ;
g. melakukan koordinasi terhadap jalannya Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
h. melakukan pembinaan administrasi kepada Pamong Desa ;
i. melakukan tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 12 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang diundangkan pada tanggal 15 Nopember 1982 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun 1982 Seri Desa Nomor 08 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Selambat-lambatnya mulai tanggal 7 Mei 2001 struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa sudah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nonmor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000. Ringkasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2000.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2000 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 31 Maret 1999 Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 29 Oesember 1999 Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 Kabupaten Temanggung sebesar Rp. 3.725.479.177,-. Rincian perhitungan melibatkan Pendapatan, Belanja Rutin, dan Belanja Pembangunan, serta Urusan Kas dan Perhitungan yang tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini. Keseluruhan perhitungan disajikan dalam dokumen yang terlampir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2000.
9 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2000
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN KAPUAS
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Pemerintah di bidang Kehutanan, dipandang perlu membentuk Dinas Kehutanan Kabupaten.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, BAB III Susunan Organisasi, BAB IV Cabang Dinas, BAB V Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB VI Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah, urusan pengelolaan hutan rakyat/hutan milik diserahkan kepada Daerah Tingkat II; Untuk tertibnya penebangan, pengangkutan clan pemasaran kayu dari hutan rakyat/hutan milik, perlu diadakan pengaturan melalui penerbitan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 62 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997; Kepgub Kader Tingkat I Jambi No. 507 Tahun 1999.
Perda ini Mengatur tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT, meliputi Proses Penerbitan IPKR; Kewajiban dan Larangan Pemegang IPKR; Tata Usaha Kayu Rakyat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2000.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
8 hlmn; 4 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat