Permenhub No. 80 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
Mencabut :
Permenhub No. 80 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 6, BN.2017/No.171, jdih.dephub.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2018.
bahwa arsitek dalam mengembangkan diri memerlukan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa upaya memajukan arsitektur dilakukan melalui praktik arsitek yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna; memberikan pelindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia; serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,bahwa praktik arsitek memerlukan peningkata penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, riset, percepatan penarnbahan jumlah dan penyebaran arsitek, peningkatan minat pada pendidikan di bidang arsitektur, dan peningkatan mutu kar5za arsitektur untuk menghadapi tantangan global
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan kepastian dan pelindungan hukum, baik kepada Arsitek maupun kepada Pengguna Jasa Arsitek, Praktik Arsitek, karya Arsitektur, dan masyarakat, perlu dibentuk suatu Undang-Undang tentang Arsitek. Penyelenggaraan Praktik Arsitek berasaskan profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, dan keberlanjutan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
21 halaman, lampiran 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 07 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara ·Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, perlu menetapkan rincian tugas, fungsi dan tata kerja Inspektorat dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan dengan Permendagri No. 8 Tahun 2009; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenpan No. PER/ 15/M.PAN/9/2009; Permenpan RB No. 40 Tahun 2012; Perka BKN No. 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2016; Perbup Musi Rawas Utara No. 67 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Bupati ini antar lain mengatur Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Uraian Tugas dan Tatakerja Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Raicyat Uncang Sakti
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan ash daerah di sektor perbankan, perlu dibentuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas (PT)
Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Kabupaten Kerinci dan meningkatkan pelayanan masyarakat
yang masih banyak belum terjangkau oleh bank umum maupun
bank swasta lainnya, perlu mewujudkan pelayanan perbankan
untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf
hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir
yang merusak perekonomian masyarakat Kabupaten Kerinci;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
UU Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP h Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 22 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Jasa Keuangan Nomor 20/ POJK.03/ 2014; Perda Nomor 15 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 2014.
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN
RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN
TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI
KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 hlmn;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 7 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - PUBLIC SAFETY CENTER 119 JAMBI EMERGENCY SERVICES - KOTA JAMBI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119
JAMBI EMERGENCY SERVICES KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat
darurat medis maka dan berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu perlu
membentuk Public Safety Center 119 Jambi Emergency Services
(PSC 119 JES).
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU o. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri no. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no. 21 Tahun 2011; Perda No. 14 Tahun 2016; Perwali No. 38 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Pembentukan Public Safety Center 119 Jambi
Emergency Services Kota Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pelaksana; dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan, Perda No 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan tidak sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mencabut Perda Kab Lamongan No 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan dengan menetapkan dalam Perda
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU nO 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 1965
3. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. PP No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6. Perpres No 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Perda Kab Lamongan No 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan No 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI
KEWENANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan
Pasal 24 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana daerah berhak
menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor
03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Kutai Barat sudah
tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan
Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 3896), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
PERATURAN DAERAH TENTANG URUSAN
PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI
KEWENANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2017
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - BANTUAN SOSIAL - BEDAH RUMAH - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL UNTUK
BEDAH RUMAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat peningkatan tahapan keluarga miskin yang memenuhi tepat sasaran dan efektif pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kabupaten Batang Hari, meliputi: kriteria; ketentuan pelaksanaan bantuan sosial untuk bedah rumah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan prinsip kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan
b. pemberdayaan perempuan dilakukan agar perempuan dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal untuk berperan serta dalam pembangunan sesuai dengan kapasitasnya;
c. perempuan yang merupakan kelompok rentan perlu mendapatkan perlindungan khusus agar tidak mengalami kekerasan dan dapat menjalani hidup layak sesuai prinsip kemanusiaan kesetaraan dan keadilan
d. dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas hidup perempuan dan melindungi anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakNomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah keseluruhan proses penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilakukan secara komprehensif, inklusif, integratif mulai dari tahap pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan kekerasan ke lingkungan sosialnya. Berisi ketentuan mengenai asas dan tujuan, sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, P2TP2A, mekanisme organisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan daerah ini dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat