KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2016/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo No. 15 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2006 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 2, Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 37 Tahun 2009
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 95 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone Bolango
SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA satuan polisi pamong praja KABUPATEN BONE BOLANGO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2016/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan perangkat daerah, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008
Mengubah :
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 37, jdih.kpu.go.id : 4 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 824
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN TUGAS POKOK, FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang untuk menindaklanjuti Permendagri dan Surat Sekretariat Daerah tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Walikota, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang susunan organisasi, tata kerja dan tugas pokok, fungsi serta uraian tugas sekretariat DPRD
UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 18 Tahun 2016
Menetapkan Peraturan Walikota tentang susunan organisasi, tata kerja dan tugas pokok, fungsi serta uraian tugas sekretariat DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Ketentuan Pasal 7 sampai Pasal 10 dan ketentuan Pasal 55 sampai dengan Pasal 71 dicabut
50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Kedua angka 6 Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. UU No. 10 Tahun 2003;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. Inpres No. 6 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, subjek dalam peraturan bupati ini, kewajiban subjek, monitoring, evaluasi, dan sanksi bagi subjek yang melanggar peraturan. Serta diatur mengenai ketentuan untuk dilakukan sosialisasi, partisipasi, dan pendanaan atas kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
10 pasal (7 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN
ATAS PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA KEPALA BADAN PENDAPATAN,
KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Walikota dapat mendelegasikan penandatanganan keputusan atas permohonan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta pasal 25 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
mengingat: 7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 11. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 25. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 5);
peraturan ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah. Pasal 1
Mendelegasikan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, untuk nilai ketetapan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
Pasal 2
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Kewenangan Penandatanganan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat