Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa setiap warga masyarakat Kota Tegal berhak
mendapatkan pendidikan yang layak, bermutu dan
berkeadilan; bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru di Kota Tegal berjalan secara objektif,
transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif untuk
memberikan kesempatan seluas-Iuasnya bagi warga negara
usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan pada
satuan pendidikan di Kota Tegal, perlu membentuk suatu
pedoman; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
dapat berjalan efektif, efisien, obyektif, dan tidak
diskriminatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan PPDB, Pengendalian, Pengaduan dan Laporan, Larangan dan Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32, Pasal 33 ayat (4), Pasal 42 ayat (3), Pasal 47, Pasal 59ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika danPrekursor Narkotika;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
12. Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik.
mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang memuat tata cara pembentukan, tugas dan kewenangan IPWL; pelaksanaan pendampingan dan advokasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika; tim T4GN; tata cara penilaian penerima penghargaan; pemeriksaan penyalahgunaan narkotika; dan mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor PR.01.01/I/10217/2022 tanggal 27 Desember 2022 hal Pemetaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2023 maka terhadap pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023 maka terhadap pengalokasian anggaran untuk operasional pelaporan iSIKHNAS perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal, terhadap sisa Dana Insentif Daerah tahun 2022 yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian dan dialokasikan dengan peruntukan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 serta Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 hal Penyampaian Rincian Alokasi Tranfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, maka terhadap pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 412.2/304/112.3/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana sebesar Rp.50.000.000,00 yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan Pemberdayaan BUM Desa, Pemberdayaan Desa Mandiri (Desa Berdaya) dan Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa), dan selanjutnya perlu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
f. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 440/798/102.1/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana sebesar Rp.1.270.865.421,00 yang dipergunakan untuk pemenuhan honor Perawat Ponkesdes, bantuan transport kunjungan konseling kesehatan, pendamping kunjungan konseling dan pendampingan penyelenggaraan Pesantren Sehat (Santri Jatim Sehat dan Berkah/SAJADAH), dan selanjutnya perlu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
g. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 045.2/1010/201.4/2023 tanggal 18 Pebruari 2023 perihal Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana sebesar Rp.3.625.400.000,00 yang dipergunakan untuk Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) selama 6 bulan, pemenuhan honorarium Kinerja Kepala/Guru TK/PAUD Non PNS selama 6 bulan dan pemenuhan honorarium Kinerja Guru Non PNS Jenjang TK/SD/SMP selama 10 bulan, dan selanjutnya perlu segera dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
h. bahwa sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/5/Kept./403.013/2023 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Longsor di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan, telah terjadi tanah longsor pada ruas jalan menuju obyek wisata Sarangan yang apabila tidak segera diperbaiki akan menambah resiko semakin meluasnya longsoran serta membahayakan pemakai jalan dan masyarakat sekitar, sedangkan anggaran untuk penanganan perbaikan akibat longsor dimaksud belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu dialihkan dari Belanja Tidak Terduga;
i. bahwa sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/35/Kept./403.013/2023 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Longsor pada beberapa wilayah di Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Poncol, Kecamatan Parang dan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan, telah terjadi bencana longsor di beberapa wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Magetan yang butuh penanganan segera berupa perbaikan prasarana dan sarana sebagai pendukung kegiatan usaha sektor pertanian, perdagangan dan pariwisata, sedangkan anggaran untuk penanganan perbaikan akibat longsor dimaksud belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehinga perlu dialihkan dari Belanja Tidak Terduga;
j. bahwa setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, terdapat permasalahan penganggaran pada beberapa Perangkat Daerah yang perlu segera disesuaikan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar yaitu kekurangan anggaran belanja honorarium Tim Intensifikasi PBB pada Kelurahan Kepolorejo, pemenuhan kebutuhan makanan dan minuman kegiatan PKK, PBB, Bersih Desa dan PMT pada Kelurahan Manisrejo, tambahan anggaran belanja sewa pelaksanaan kegiatan HKG pada Kelurahan Mangkujayan, penyesuaian standar satuan harga dan kode rekening belanja pada Kelurahan Rejosari, penyesuaian kode rekening pelaksanaan kegiatan Job Fair/Bursa Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, penyesuaian kebutuhan barang untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah, pengalokasian anggaran untuk Narasumber dan Tenaga Ahli dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang Undangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, penyesuaian kode rekening belanja bantuan transport dari belanja perjalanan dinas biasa ke belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian Hukum Sekretarit Daerah, penyesuaian kode rekening belanja jasa konsultansi perencanaan rekayasa pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan ketahanan Pangan, pemenuhan kebutuhan narasumber pada sub kegiatan penataan administrasi pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan, dan pemenuhan anggaran belanja makanan dan minuman rapat kegiatan pengendalian inflasi pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
k. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruh h, huruf i dan huruf j serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
Permendagri Nomor 42 Tahun 2022;
Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2022;
Permentan Nomor 08 Tahun 2023;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022;
Perbup Nomor 62 Tahun 2022.
Merubah ketentuan sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.822.291.435.551,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh satu rupiah);
2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.992.136.796.267,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
3. Anggaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.169.845.360.716,00 (seratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
4. Anggaran Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebesar Rp.178.845.360.716,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2023
STANDAR - SATUAN - HARGA - DESA - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2023/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, agar dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu menetapkan Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Desa Tahun Anggaran 2023, sesuai ketentuan Permendagri No. 20 Tahun 2018, salah satu dokumen penunjang dalam tahapan evaluasi anggaran pendapatan dan belanja Desa yaitu Peraturan Bupati tentang Satuan Harga Kabupaten yang didalamnya mengatur Standar Harga di Desa, sehingga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Desa Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No, 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No, 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No, 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 8 Tahn 2016; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2020; Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2015; Perbup Sumedang No.r 63 Tahun 2018; Perbup Sumedang No. 76 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sumedang No. 145 Tahun 2020; Perbup Sumedang Nomor 147 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar satuan harga desa tahun anggaran 2023, Standar satuan harga yang tidak diatur dalam Pasal 1 mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang dan Keputusan Bupati Sumedang mengenai standar satuan harga Tahun 2023, dan Standar satuan harga digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran program dan kegiatan pemerintahan desa di Kabupaten Sumedang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk
melaksanakan ketentuan
pasal
(6)
Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor
68
Tahun
2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, T\rgas
Dan Fungsi,
Serta
Tata
Kerja Dinas Pemadam
Kebakaran
Dan Penyelamatan Kabupaten Konawe
Selatan, maka
perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah
(UPID)
Pada Dinas
Pemadam Kebakaran
dan
Penyelamatan Kabupaten Konawe Selatan;
SALINAN
b. bahwa
untuk
maksud
tersebut
pada
huruf a,
perlu
ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
1.
Undang-Undalg Nomor
4
Tahun 2003
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4267);
2. Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587)
sebagaimana
telah beberapa
kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2O15
tentang
Perubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun 2O14
tentang Pemerintahan
Daerah
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2015
Nomor 58,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679); 4.
Undalg-Undang
Nomor
15 Tahun
2Ol9 tentang
Perubahan
atas
Undang-undang
Nomor 12 Tahun
20ll
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
6349);
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun
2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2016 Nomor ll4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887),
sebagai mana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 TaJ'run
2O19
tentalg
Perubahal
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor
18 Tahun 20
16
tentalg
Perangkat Daerah
(Lembaran
Negara Republi
Indonesia
Tahun
2Ol9
Nomor
187, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun
2O17 tentang
Manajemen
Pegawai Negeri
Sipil
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2O17 Nomor 63, Tambaha-n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor 17
Tahun
2020 tentang
perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun
20 17
tentang Manajemen Pegawai
Negeri
Sipil
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020
Nomor 68
tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2O2O
Nomor
64771;
7. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
80 tahun
2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor
2036)
sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor 120
Tahun 2018
tentang Perubahan atas
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor 80 Tahun
2018 tentang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah
(Berita Negara
Republik Indonesia
Tahun 2018
Nomor 157);
8. Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Republik
Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017
tentang
Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi
Cabang Dinas
dan Unit
Pelaksana
Teknis Daerah
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun
2017 Nomor
451); 9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia
Nomor
16 Tahun
2020 tentang Pedoman
Nomenklatur
Dinas Pemadam
Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi
dan Kabupaten
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2020 Nomor
283);
lKota
10. Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8
Tahun
2016 tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor
8) sebagaimana telah
diubah beberapa
kali
dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe
Selatarr Nomor
1 Tahun 2022 tentang
Perubahan
Ketiga
atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor
8 tahun 2016 tentang
Pembentukan
dan
Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe
Selatal (Lembaran
Daerah Kabupten
Konawe Selatan
Tahun
2022 Nomor 1)
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
PEMBENTUKAN,
KEDUDUKAN,
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI BAB III
KEDUDUKAN
DAN
SUSUNAN
ORGANISASI BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KEPEGAWAIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2023
TATA CARA PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA KEDIRI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penganggaran serta pencairan dana bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 70); 2. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 3 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 24); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 4).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan angka 10, angka 11, dan angka 12 Pasal 1 hapus, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (3) ditambah huruf baru yakni huruf g dan huruf h.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Gampong Dalam Wilayah Kota Langsa Tahun 2023
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Angggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan us4tfk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor201/PMK.07/2022tentang Pengelolaan Dana Desa,
Walikota Langsa menetapkan Rincian Dana Gampong Untuk
Setiap Gampong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Gampong Dalam Wilayah
Kota Langsa Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, eraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor201/PMK.07/2022, Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, BAB III Tata Cara Penghitungan, Pembagian, dan Penetapan Rincian Dana Gampong, BAB IV Tahapan dan Persyaratan Penyaluran Dana Gampong, BAB V Penggunaan, BAB VI Pemantauan dan Evaluasi, BAB VII Sanksi, BAB VIII Ketentuan Lain-Lain, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa di Kecamatan Sigaluh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Dan Penegasan Batas Wilayah Desa di Kecamatan
Sigaluh;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAUR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR: 1166
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKITUMUM DAERAH KAUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Badan
Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kaur;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara ·Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 298);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 237) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor 290);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 276);
15. Peraturan Bupati Kaur Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kaur (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor 1100);
PEDOMAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKITUMUM DAERAH KAUR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gorontalo
PERATURAN ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2023 (10)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umm Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten » Gorontalo perlu diubah untuk dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO 2 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2022, PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 30 Tahun 1979, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 79 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat