perubahan-rencana pembangunan jangka menengah daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 perlu dilakukan penyesuaian dengan beberapa Peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 18 ayat (16) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2019; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 diubah, yaitu ketentuan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.1/ TLD Kabupaten Cilacap No.180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam
pembangunan di Daerah dan mewujudkan manfaat penataan
ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan, diperlukan adanya
peraturan pelaksanaan penataan ruang di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa adanya dinamika perkembangan wilayah untuk
kebutuhan pembangunan, sehingga rencana tata ruang perlu
disesuaikan dengan perubahan kebijakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa sesuai dengan hasil peninjauan kembali terhadap Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 – 2031,
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun
2011-2031 harus dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan Surat Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : PB.01/385-
200/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal Persetujuan Subtansi
atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Cilacap Tahun 2011 – 2031, Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 – 2031 telah
mendapatkan persetujuan untuk segera diproses lebih lanjut
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun
2011-2031.
Dasar hukum dari peraturan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah; UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria; UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional; PP Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan
Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan; Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan
Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga -
Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang -
Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal – Pemalang; Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2005 – 2025; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009-2029; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Cilacap Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun
2011-2031.
Dalam peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan pasal di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undand Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012.
Dalam Perda ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJMN serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah, memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 1 Tahun 2014
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 1, BN.2016/NO.296, jdih.lkpp.go.id : 4 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Yogyakarta Tahun 2023 - 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Yogyakarta Tahun 2023-2043.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019.
Materi pokok : Kewenangan, Program pembangunan industri, jangka waktu, substansi rencana pembangunan industri kota, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Sidoarjo Tahun 2019 No 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sidoarjo Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah PerkotaanSidoarjo Tahun 2019 –2039;
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Asas, sasaran dan ruang lingkup;
3. Tujuan, kebijakan dan strategi;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. SUB BWP yang diprioritaskan penanganannya;
7. Ketentuan pemanfaatan ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Perizinan;
10. insentif dan Disinsentif;
11. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Lain-lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
699 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat