Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Pada Kabupaten Landak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2008.
10 Halaman Peraturan dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa hari dan jam kerja bagi pegawai telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 41 Tahun 2010 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan penjatuhan hukuman disiplin telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pendelegasian Wewenang untuk Melakukan Pemeriksaan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Disiplin, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 41 Tahun 2010 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, perlu mengatur kembali peraturan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pendelegasian Wewenang untuk Melakukan Pemeriksaan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, perlu diganti; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi menetapkan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 128).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DISIPLIN PNS
BAB III DISIPLIN PPPK
BAB IV HARI KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI ASN
BAB V TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Pengawasan intern pemerintah merupakan unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab maka diperlukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;
- Dalam rangka mewujudkan pengawasan APIP yang berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP dan standar audit APIP, diperlukan sistem pengendalian mutu audit.
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 1980;
- Permenpan No. PER/04/M.PAN/03/2008;
- Permenpan No. PER/05/M.PAN/03/2008;
- Permenpan RB No. 19Tahun 2009;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Pedoman Kendali Mutu Audit Inspektorat Daerah disusun menurut sistematikan sebagai berikut : Bab I: Pendahuluan; Bab II: Penyusunan Rencana Strategis; Bab III: Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan APIP Inspektorat; Bab IV: Pedoman pengendalian Mutu Penyusunan Rencana dan Program Kerja Audit; Bab V: Pedoman Pengendalian Mutu Supervisi Audit; Bab VI: Pedoman Pengendalian mutu Pelaksanaan Audit; Bab VII: Pedoman Pengendalian Mutu Pelaporan Audit; Bab VIII: Pedoman Pengendalian Mutu Pemantauan Tindak Lanjut; Bab IX: Pedoman Pengendalian Mutu Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia;
- Uraian Pedoman Kendali Mutu audit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
- Dalam melaksanakan audit, setiap Auditor wajib berpedoman pada Pedoman Kendali Mutu Audit guna memastikan bahwa audit yang dillaksanakan sesuai dengan kode etik APIP dan standar audit APIP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
79 halaman, terdiri dari 6 halaman Batang Tubuh (5 Pasal) dan 73 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor57 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu disusun ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap dan tenaga Non Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 97/PMK.05/2010, Permendagri No. 11 Tahun 2011, Permenkeu No. 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Permenkeu No. 53/PMK.02/2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 59 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang terdiri atas 4 Bab dan 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mencegah terjadinya praktek suap di dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien;
b. bahwa penerapan pengendalian gratifiaksi dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah perlu menetapkan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol;
d. bahea berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penerapan Pengendalian Gratifikasi;
c. Tata Cara Pelaporan Gratifikasi dan Penetapan Status Gratifikasi;
d. Perlindungan Hukum dan Penghargaan;
e. Sanksi Administratif;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
14 Halaman.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 5, BN.2023 (320)/28 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Manajemen Risiko
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan menyelenggarakan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penilaian risiko secara komprehensif di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Manajemen Risiko;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penerapan manajemen risiko, tata kelola manajemen resiko, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, efektivitas penerapan manajemen risiko dan penjaminan kualitas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat