Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2013-2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Walikota/Wakil Walikota terpilih, maka perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; bahwa penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan pedoman perencanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Kota Kupang yang sejahtera; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; bahwan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kupang Tahun 2013-2017
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; PP No 8 Tahun 2008; Permendagri No 54 Tahun 2010
Peratura Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Isi dan Sistimatika RPJMD; BAB III Pengendalian dan Evaluasi; BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
6 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013
Perka BNN No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bantaeng, telah dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantaeng melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Lainnya Kabupaten Bantaeng ; sehubungan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi penanggulangan bencana yang semakin berkembang, maka perlu diadakan penyesuaian kelembagaan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Bantaeng sehingga dapat mengakomodasi keseluruhan tugas dan fungsi penanggulangan bencana ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantaeng.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999
4. ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah Kabupaten Barito Selatan; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2013 ; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
KETENTUAN UMUM ; NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK ; DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK ; WILAYAH PEMUNGUTAN ; TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG ; PENETAPAN; TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN ; KEDALUWARSA PENAGIHAN ; KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN ; PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ; PEMERIKSAAN; KETENTUAN KHUSUS ; KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
Peraturan Bupati
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN JASA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya keterbatasan jumlah pegawai yang
tersedia terutama untuk melaksanakan tugas – tugas yang
bersifat pendukung tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja
Perangkat Daerah, maka dapat dilakukan oleh pihak
penyedia jasa kerja melalui kontrak yang dilaksanakan oleh
Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan penyedia jasa kerja
yang berbadan hukum / berbadan usaha ;
b. bahwa jenis jasa kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan
Walikota Blitar Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pengadaan Jasa Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kepegawaian yang
ada di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sehingga
dipandang perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu merubah
Peraturan Walikota Blitar Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengadaan Jasa Kerja Di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar dengan Peraturan Walikota ;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Pokok –
Pokok Kepegawaian; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kota Blitar;
Mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 22
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Kerja Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar meliputi pasal 2,pasal 3, pasal 4 dan pasal 6
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman + 10 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembanguna Jangka Menengah daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangkalan dan dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dengan sistem pembangunan Nasional, maka diperlukan pedoman yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018;
b. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2008-2013 serta dengan telah dilantiknya bupati dan wakil bupati untuk periode 2013-2018, maka diperlukan penjabaran dari visi, misi dan program dari bupati dan wakil bupati periode 2013-2018 dalam dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun
1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833);
24. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010-2014;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
28. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bangkalan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Tahun
2009 Nomor 4/E);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1/E).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud adalah hasil penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Madiun Tahun 2013 No 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat