narkoba-upaya pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruc c UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai upaya untuk mencegah meningkatnya jumlah korban penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekolah dewasa ini semakin memprihatinkan dan berdampak buruk pada generasi muda; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.8 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.19 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2011; Perpres No. 23 Tahun 2010; Peraturan Kepala BNN No.11 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Barat No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat. Diatur tentang Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
Narkotika - korban penyalahgunaan narkotika - lembaga rehabilitasi
2014
Peraturan Mahkamah Agung NO. 1/PB/MA, BN 2014 (465): 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Mahkamah Agung tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
ABSTRAK:
Bahwa jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai Tersangka, Terdakwa, atau Narapidana dalam Tindak Pidana Narkotika semakin meningkat serta upaya pengobatan dan/atau perawatannya belum dilakukan secara optimal dan terpadu. Untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial Tersangka, Terdakwa, atau Narapidana dalam Tindak Pidana Narkotika perlu dilakukan program pengobatan, perawatan dan pemulihan secara terpadu dan terkoordinasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 12 Tahun 1995; UU Nomor 2 Tahun 2002; UU Nomor 16 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 48 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2012: Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun `1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2012; dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2016.
Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan Narkotika dalam rangka menurunkan jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana, dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap Narkotika.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 18A Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2015 Nomor 79)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional, maka dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemberian
dukungan teknis dan operasional kepada Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Konawe dalam bidang pencegahan dan
pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika
pertu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Konawe;
b. bahwa sambil menunggu proses peralihan BNNK Konawe menjadi
instansi Vertikal di Kabupaten Konawe, maka Pelaksana Harian BNNK
Konawe terlebih dahulu pembentukannya ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe dan untuk sementara tetap menjadi bagian
dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat !! di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
3. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3852);
6. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4745);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
16. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 44);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangat Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi
dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III ESELONERING
BAB IV PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DARI DAN DALAM JABATAN
BAB V TATA KERJA DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat