Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10. TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13.MASA RETRIBUSI; 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA; 15.KETENTUAN PENYIDIKAN; 16.KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013
PERDA Kota Depok No. 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja, dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari; b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008.
Terdiri dari 11 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi, eselonering dan kepegawaian, tata kerja, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
mengatur mengenai sekretariat dewan pengurus korps pegawai republik indonesia kabupaten indramayu
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
ABSTRAK:
kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 terutama terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal dan merata, dibutuhkan upaya konkrit melalui penyelenggaraan kesehatan gratis. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis dapat mencapai tujuan yang diharapkan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan secara adil dan proporsional memerlukan pedoman dalam suatu Peraturan Perundang-undangan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1991; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No,12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, tanggung jawab pembiayaan pelayanan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan serta pembiayaan pelayanan kesehatan gratis di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember No 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum bagi pemakai jasa parkir pemilik kendaraan luar kota di Kabupaten Jember dan untuk mewujudkan akuntabilitas penarikan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1018/204/KPT3/013/2002 tentang Persetujuan Pelaksanaan
Kerja Sama Pungutan Retribusi Parkir Berlangganan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4);
Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 47);
Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 47);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 47), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Bab II Pasal 2 huruf b diubah;
2. Ketentuan Bab II Pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Bab IV Pasal 6 ayat (4) huruf a angka 1 diubah;
4. Ketentuan Bab IV Pasal 8 ayat (1) diubah;
5. Ketentuan Bab IV Pasal 9 ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Bab VII Pasal 15 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat