Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 45 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Serta Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Pada Dinas Pariwisata, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Serta Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan dan
mengelola kegiatan operasional Perusahaan
Daerah (PD) pada Perusahaan Daerah (PD)
Kabupaten Konawe Selatan, maka perlu diatur
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Daerah (PD)
Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa pedoman tata kelola Perusahaan Daerah
(PD) Kabupaten Konawe selatan sebagaimana
dimaksud pada hutuf a diatas, bertujuan
Mendorong pengelolaan Perusahaan Daerah (PD)
lebih profesional, transparan dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan
kemandirian Organ Perusahaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut
pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu
mengatur ketentuan pedoman tata kelola
Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Konawe
Selatan dengan menuangkan dalam Peraturan
Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1882);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) ;
7. Paraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
140 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 205 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741 ); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor
2 ).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
VISI, MISI, DAN NILAI-NILAI PERUSAHAAN DAERAH (PD) BAB V
BUDAYA PERUSAHAAN DAERAH (PD) (CORPORATE CULTURE)
PERUSAHAAN DAERAH (PD) KABUPATEN KONAWE SELATAN BAB VI
KEBIJAKAN PERUSAHAAN BAB VII
PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN TATA KELOLA DAN PEDOMAN BAGI
ORGAN PERUSAHAAN DAERAH BAB VIII
KOMPOSISI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DIREKSI BAB IX
SYARAT-SYARAT DAN LARANGAN DIREKSI BAB X
FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI BAB XI
PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI BAB XII
HUBUNGAN KERJA PEMERINTAH DAERAH,
BADAN PENGAWAS DAN DIREKSI BAB XIII
HUBUNGAN PERUSAHAAN DAERAH (PD) KABUPATEN KONAWE
SELATAN DENGAN ANAK PERUSAHAAN BAB XIV
PEDOMAN BAGI KOMITE AUDIT DAN PARA
PEMANGKU KEPENTINGAN BAB XV
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH, LEGISLATIF
DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA BAB XV
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH, LEGISLATIF
DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA BAB VI
KETERBUKAAN INFORMASI SERTA MEDIA KOMUNIKASI
DAN INFORMASI BAB XVII
PROGRAM PENGENALAN DAN PENGEMBANGAN BAGI BADAN
PENGAWAS DAN DIREKSI BAB XVIII
RENCANA JANGKA PANJANG PERUSAHAAN DAN RENCANA KERJA
ANGGARAN PERUSAHAAN BAB XIX
BENTURAN KEPENTINGAN, MANAJEMEN RESIKO DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAB XX
PENDELEGASIAN WEWENANG BAB XXI
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BAB XXII
PENGISIAN FORMASI KARYAWAN, SUKSESI MANAJEMEN
DAN REMUNIRASI BAB XXIII
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BAB XXIV
KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN
LINGKUNGAN (K3LL) BAB XXV
PENGENDALIAN INTERNAL BAB XXVI
MANAJEMEN MUTU DAN PELAPORAN BAB XXVII
RUPS, RAPAT, RISALAH RAPAT DAN PENILAIAN KERJA BAB XXVIII
PROSES PENUNJUKAN DAN PERAN AUDITOR EKSTERNAL SERTA
MEKANISME KERJA KOMITE AUDIT, DAI DAN AUDIT EKSTERNAL BAB XXIX
ETIKA USAHA DAN TATA PERILAKU BAB XXX
PELAPORAN PELANGGARAN DAN PERLINDUNGAN PERUSAHAAN BAB XXXI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XXXII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
37 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2013
PETUNJUK PELAKSANAAN-PERUSAHAAN DAERAH-BANK PENGKREDITAN RAKYAT
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan pengendalian intern yang memadai tercermin dari bergabungnya fungsi operasional bisnis dan fungsi administrasi pada satu organ, sehingga Seksi Legal dan
Administrasi dan Seksi Administrasi Dana yang sekarang masuk dalam fungsi operasional perlu diubah dan dimasukan ke fungsi Administrasi; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum petunjuk pelaksanaan perusahaan daerah Bank Pengkreditan Rakyat, bentuk dan gambar logo PD BPR Bank Pemalang, Organ PD BPR Bank Pemalang, direksi, organisasi dan tata kerja PD BPR Bank Pemalang, kepegawaian, disiplin pegawai, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama, pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 22 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Beban Tetap Rekening Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang merupakan kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan menunjang pendapatan daerah sehingga dalam kegiatan operasional diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan Perusahaan yang sehat sesuai azas ekonomi perusahaan dan pelayanan yang baik dengan tetap mempertimbangkan kemanfaatan umum dan fungsi sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Air minum dan Behan Tetap Rekening Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, blok konsumsi dan kelompok pelanggan, tarif air minum, pembayaran, pelanggaran dan denda, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 21 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Konawe No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2013 / NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian cfalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, maka Peraturan
Bupati Konawe Nomor 258 Tahun 2013 dinyatakan tidak
belaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nornor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 T ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Perindustrian da'h Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor '1-56/Kpt•,/
OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok KeqJ
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan.
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT .210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 I Pert I HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/
SR.130/1112013 tanggal 26 November 2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB Ill ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat