Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Thn 2011/No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah dengan menyertakan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Prinnsip Penyertaan Modal; 4. Bentuk Penyertaan Modal Daerah; 5. Besaran Penyertaan Modal Daerah; 6. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pemeriksaan; 9. Hasil Usaha; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2020/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2016
penyertaan modal-perusahaan daerah bank perkreditan rakyat artha perwira
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah KAbupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Perwira Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Perwira Kabupaten Purbalingga sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pnrbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur hal-hal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016 yang meliputi penetapan penambahan Penyertaan Modal, jumlah penambahan, jumlah akhir Penyertaan Modal dan pembinaan atas penambahan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
BUMNPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
Diubah dengan :
PP No. 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pengelolaan Asset
Mencabut :
PP No. 47 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Kekayaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu
ABSTRAK:
Menimbang bahwa Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 21 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan usaha, Tugas dan Fungsi; Modal dan Saham; Anggaran Dasar; Organ; Perencananaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Pembinaan; Penggabungan Usaha; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu
Penjelasan: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat