Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di daerah,
diperlukan perencanaan pembangunan sebagai arah dan
prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap; bahwa guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat di daerah dapat berjalan efektif, efisien, dan
tepat sasaran, perlu menyusun perencanaan pembangunan
yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan responsif
dalam dokumen perencanaan jangka panjang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Wonosobo memerlukan
perencanaan pembangunan jangka panjang daerah untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun guna mewujudkan cita-cita
dan tujuan yang telah disepakati bersama untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah
dapat berjalan efisien, efektif dan berkelanjutan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010 dicabut.
265 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai
dengan visi, misi dan arah kebijakan nasional serta
dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
di daerah sesuai dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi,
misi dan arah kebijakan daerah perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk kurun waktu
20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang
Nomor
25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Daerah, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009 dicabut.
190 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun
2025-2045 diarahkan sebagai upaya untuk mendukungpencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah yang berkeadilan; bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang menghasilkan sasaran pokok dan arah kebijakan Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 maka diperlukan pengaturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPJPD Tahun 2025-2045, Perubahan RPJPD 2025-2045, Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2024
PERDA Kota Surakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan
visi, misi, dan arah kebijakan nasional, perlu disusun
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk
kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan
satu kesatuan dengan sistem perencanaan
pembangunan nasional yang disusun dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan jangka pendek; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2019 dicabut.
317 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Boyolali memerlukan perencanaan
pembangunan jangka panjang sebagai arah dan
prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan
dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah
Kabupaten Boyolali dalam kurun waktu 20 (dua puluh)
tahun ke depan dapat terarah, berkesinambungan,
efektif, dan efisien serta dapat mengakomodasikan
kepentingan masyarakat, diperlukan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 20252045;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
276 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2024 No. 69, TLD No. 98
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, serta Pasal 38 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata cara
Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, maka perlu
ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2025-2045;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022-2050; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Seruyan Tahun 2019-2039; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. RPJPD;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Perubahan RPJPD;
5. Ketentuan Peralihan; dan
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Seruyan Tahun 2005-2025
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2O1O tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul
Tahun 2006-2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
a. bahwa diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang
sesuai dengan kondisi dan potensi di Kabupaten Bantul
sebagai arah kebijakan pembangunan jangka panjang untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan
pembangunan daerah yang efektif, efisien, berdaya guna,
dan berhasil guna, maka perlu disusun rencana
pembangunan jangka panjang daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, rencana pembangunan jangka panjang daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencara Pembalgunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana tela-h diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Materi Muatan, Sistematika, dan Fungsi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM; Penjelasan: 2 HLM; Lampiran: 382 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita.-cita. dan tujuan daerah sesuai dengan
visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa untuk mencapai kesejahteraan umum dan dalam
rangka memanfaatkan potensi berupa modal
pembangunan dan menjawab tantangan sosiologis di
Kabupaten Pekalongan diperlukan perencanaan
pembangunan jangka panjang; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pembangunan daerah, maka diperlukan
pengaturan tentang perencanaan pembangunan jangka
panjang daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-
2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistematika RPJPD, Pelaksanaan RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
220 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa pembangunan industri di Daerah harus memberi
manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan terdapat
perubahan lokasi dan luasan kawasan peruntukan industri
di Kabupaten Purworejo serta adanya peninjauan kembali
terhadap sasaran kuantitatif dan capaian kinerja indikator
pembangunan sektor industri, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 sudah tidak sesuai
sehingga perlu diubah; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
dalam perubahan rencana pembangunan industri
Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 dan perubahan Ketentuan angka 1 huruf C Bab II, tabel 6 huruf B Bab III, serta huruf A, huruf C, dan tabel 12, tabel 13, tabel 14, tabel
16 huruf E Bab IV dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018 diubah.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat