Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asisten Penata Kadastral bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Kadastral bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang sesuai dengan beban, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 92 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 123), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keppres Nomor 110 Tahun 2001.
Perpres ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 90 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 395), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Lampiran file: 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat