Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan
ABSTRAK:
Ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan struktur maupun menampung lalulintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum.Demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalulintas masyarakat umum serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LALU LINTAS DI RUAS JALAN UMUM
BAB III JALAN KHUSUS
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Bahwa mineral dan batubara merupakan sumber daya alam bersifat tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna,berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Penguasaan Dan Kewenangan Pengelolaan; BAB IV Penelitian Dan Pengembangan; BAB V Wilayah Pertambangan, Pengelompokan Usaha Pertambangan, Dan Golongan Komoditas Tambang; BAB VI Izin Usaha Pertambangan; BAB VII Pajak Daerah; BAB VIII Izin Pertambangan Rakyat; BAB IX Penciutan Wilayan Izin Usaha Pertambangan; BAB X Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan; BAB XI Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; BAB XII Usaha Jasa Pertambangan; BAB XIII Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; BAB XIV Pembinaan, Pengawasan Dan Perlindungan Masyarakat; BAB XV Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat; BAB XVI Reklamasi Dan Pascatambang; BAB XVII Larangan Kegiatan Pertambangan; BAB XVIII Sanksi Administrasi; BAB XIX Penyidikan; BAB XX Sanksi Pidana; BAB XXI Ketentuan Peralihan; BAB XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
38 Halaman dan 7 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Segala sumber daya mineral dan batubara yang terdapat di alam
merupakan karunia Tuhan yang memiliki fungsi sangat penting untuk
kebutuhan hidup manusia, oleh karena itu Pemerintah Daerah mengemban
misi untuk melakukan pengelolaan pertambangan agar memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pertambangan serta
terjaganya kelestarian alam dan lingkungan di daerah, maka
pengelolaannya perlu dilakukan secara baik dan benar serta berkelanjutan; kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan
pertambangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu
diadakan pengaturan lebih lanjut untuk memberikan dasar hukum yang
jelas.
1. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (
20. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
21. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang;
22. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara;
23. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tatacara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral;
26. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;
27. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2009;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
28 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan
ABSTRAK:
bahwa pertambangan merupakan salah satu sumber yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata
ada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan;
sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan amanat Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ijin Penguasaan Pertambangan Umum dipandang perlu dicabut serta dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2010, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.asas dan tujuan;3.izin usaha pertambangan;4.izin pertambangan rakyat;5.penyelidikan dan penelitian;6.pengembangan dan pemberdayaan masyarkat;7.reklamasi dan pasca tambang;8.penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan;9.berakhirnya izin usaha pertambangan;10.pembinaan,pengawasan dan perlindungan masyarakat
;11.penyidikan;12.sanksi administratif;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ijin Pengusahaan Pertambangan Umum.
Peraturan bupati tentang teknis pelaksanaan usaha pertambangan
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 7 Tahun 2016
surat rekomendasi - pembelian bbm jenis tertentu SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Satu Pintu
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin ketertiban Pembelian dan penggunaan Batran Bakar Minyak jenis tertentrr, perlu mengatur penertiban dengan menerbitkan rekomendasi pembelian Bahan
Bakar Minyak jenis tertentu oleh Sahran Kerja Perangkat Daerah;
UU No.11 Tahun 2000, UU No,12 Tahun 2011, UU No.9 Tahun 2015, PP No.30 Tahun 2009, Perpres No.15 Tahun 2012, Permen ESDM No 16 Tahun 2011, permen ESDM No.1 Tahun 2013, Perda Morowali No.4 Tahun 2008
untuk pengawasan, ferilikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusial bahan bakar minyak tertentu bagi konsumen;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 9 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Mencabut :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2038 K/40/MEM/2001 tanggal 24 Agustus 2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1616 K/36/MEM/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 7, BN 2010/ NO 314; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Usaha Di Bidang Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 21 Tahun 2002 tentang Usaha di Bidang Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi saat ini tidak lagirelevan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintan nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Usaha fi Bidang minyak dan Gas Bumi (Lembar Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2002 Nomor 38 Seri C) dipandang tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terutama pertambangan mineral dan batubara, mempunyai peran penting dan nyata dalam memberikan nilai tambah pertumbuhan ekonomi baik skala nasional maupun skala kabupaten dalam peningkatan pembangunan secara berkelanjutan; Sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007, daerah diberikan kewenangan untuk membuat peraturan di bidang mineral dan batubara, yang disesuaikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Peraturan mengenai pertambangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan diatur dengan Perda No. 16 Tahun 2006 dianggap perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku, seiring dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai organisasi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; wilayah pertambangan; usaha pertambangan; izin usaha pertambangan; izin pertambangan rakyat; data pertambangan; hak dan kewajiban; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan; berakhirnya izin usaha pertambangan; usaha jasa pertambangan; pembinaan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat; sanksi administratif; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
30 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat