Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan W alikota Baubau Nomor 11 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2);
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ; 21/M- DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; 13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 69/
Permentan/SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; .15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
09/Kpts/TR.260/1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
1 6. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
23/Kpts/OT.201/4/2003 tentang Pedoman Formula Pupuk An-Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan,
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
01/Kpts/SR. 130/1/2006 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
456/Kpts/OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
465/Kpts/OT.201/7/2006 tentang Pembentukan
Kelompok K eija Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
21. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 70 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional khususnya di Kota Palembang. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 31 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 15 Tahun 2011; Pergub No. 47 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Mencabut Perwali No. 80 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2013
7 hlm, Lampiran : 11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 70 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan,
kelancaran pupuk bersubsidi dengan harga wajar
sampai pada tingkat petani dan meningkatkan
kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, perlu
memberikan pupuk bersubsidi ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 69 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Kendari Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Kendari
Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/6/2008
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/
SR. 130/11/2013 tanggal 26 November 2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013; 13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 2); 14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor
9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan/Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2012 Nomor 10);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
36 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 69 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Antar Kecamatan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk di suatu kecamatan pada puncak musim tanam pada bulan November-Desember 2013 perlu dilakukan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian antar kecamatan TA 2013. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian antar kecamatan TA 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Mengubah Lampiran Perwali No. 80 Tahun 2012
2 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 60 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Penyaluran Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/ 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian untuk Tahun Anggaran 2014 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kabupaten/kota, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 81 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2011, Perpres No. 77 Tahun 2005, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permendag No. 21/M-DAG/PER/6/2008, Permentan No. 69/Permentan/SR.130/11/2012, Pergub No. 47 Tahun 2012, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 59 Tahun 2013
PERWALI Kota Cirebon No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dan Perikanan Di Kota Cirebon Tahun 2014
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rarigku pcnyediaan pupuk harga wajar sarnpai tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi.Jawa Tengan Tahun Anggaran 2013, maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pcrtanian
di Kata Semarang Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nemer 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001,Peraturan Pemerlntuh Nornor 38 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M- DAG/PER/6/2011, I'craturan Menteri Pertanian Nomor 69 Permentan/ SR 130 / 11/2012, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor/11 Tahun
2012
Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 tentang Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang 'l'ah un Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Tegal Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2014 perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Tegal Tahun
Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/
SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M.DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan walikota ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, cadangan pupuk bersubsidi, penyaluran dan HET pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat