Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 02 Tahun 2011.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan
keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2012
KORBAN PERDAGANGAN ORANG - PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia; bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas; bahwa untuk mengantisipasi perdagangan orang, Pemerintah Kota Magelang harus melindungi warganya khususnya perempuan dan/atau anak atas tindakan perdagangan orang baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri; bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, pencegahan perdagangan orang, pananganan korban perdagangan orang, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, kerja sama dan kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2012 No.12/TLD No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Repiblik Indonesia Tahun 1945, memerlukan
dukungan pembangunan ekonomi dengan tetap
meperhatikan akhlak masyarakat dan budaya bangsa
Indonesia, maka kebijakan ekonomi harus sejalan
dengan pembangunan jiwa masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengembangan kepariwisataan di
daerah, juga untuk mewujudkan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat, maka perlu mengatur
kegiatan usaha hiburan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf g Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
menyebutkan bahwa usaha pariwisata antara lain
meliputi penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi dengan yang ruang lingkup kegiatannya
berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan,
karaoke serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya
yang bertujuan untuk pariwisata;
d. bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota
berwenang untuk mengatur penyelenggaraan dan
pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Hiburan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2
Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13
Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hiburan meliputi :
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar, golf, dan Boling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);
j. pertandingan olahraga;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Provinsi Kaltim No. 8 Tahun 2008; Perda Provinsi Kaltim No. 3 Tahun 2012
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Jenis dan Rincian Retribusi; Pelaksanaan Pungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pengajuan Izin; Pencabutan dan Pembatalan Izin; Tata Cara Pengajuan Izin; Pencabutan dan Pembatalan Izin; Insentif Pemungutan; Pemanfaatan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
21 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Diubah dengan :
Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 12, BN.2012/No.938, jdih.bawaslu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lhkpn) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di perlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Untuk Melaporkan Kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat Komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi di perlukan keijasam a sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme;
3. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah di ubah beberapa kali terakhir di ubah dengan Undang - undang Nomdr 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
I
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkurigan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Muna;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Miana; i
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PEJABAT PENYELENGGARA NEGARA
BAB IV TATA CARA PENYAMPAIAN FORMULIR LHKPN
BAB V TIM PENGELOLA LHKPN
BAB VI SANKSI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dengan kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara jenis belanja keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2012.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.22 Tahun 2011; Pergub Sulawesi Barat No.27 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai rincian perubahan APB Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12, TLD No.12, LL Kota Pontianak : 18 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa kemiskinan merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Pontianak, sehingga diperlukan suatu kebijakan guna mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara layak untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 39 tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 13 Tahun 2011, UU No. 24 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2005, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perpres No. 15 Tahun 2010, Permendagri No. 42 Tahun 2010, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Identifikasi Warga Miskin, Hak Dan Kewajiban Warga Miskin, Strategi Dan Program Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, Peran Serta Masyarakat, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
-
-
18 halaman, 8 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pajak Restoran, diperlukan Petunjuk pelaksanaan
pengelolaan Pajak Restoran sebagai pedoman bagi
pelaksana pemungut Pajak maupun masyarakat yang
memerlukannya.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Petunjuk teknis
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak
Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851)';
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun
1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib
Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata cara
Pembukuan;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negari
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pajak Restoran ( Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 ).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BAB III
TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN BIASA PAJAK BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat