Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No, 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2014; Perda Kab Belitung No. 16 Tahun 2015; Perbup Belitung No. 89 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016 berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kebupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Perubahan anggaran perlu dilakukan karena sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. APBD TA 2017 semula Rp. 1.185.391.578.260 bertambah sejumlah Rp. 178.985.174.581 sehingga menjadi Rp.1.364.376.752.841.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4502) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang APBD TA 2017 dari semula
berjumlah Rp. 1.185.391.578.260 bertambah sejumlah Rp.
178.985.174.581sehingga menjadi Rp.1.364.376.752.841
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017
10 HLM, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2017
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 168 peraturan menteri dalam negeri no. 13 tahun 2006 tentnag pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri no. 21 tahun 2011 tentang perubahaan kedua peraturan menteri dalam negeri no. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah , makasa perlu menetapkan perda tentang perubahan APBD TAHUN Anggaran 2017
1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.17 tahun 2003;3.UU No.1 tahun 2004;4.UU No.15 tahun 2004;5.UU No.25 tahun 2004;6.UU No.33 tahun 2004
;7.UU No.28 tahun 2009;8.UU No.23 tahun 2014;9.PP No.109 tahun 2000;10.PP No.23 tahun 2005;11.PP No.55 tahun 2005;12.PP No.56 tahun 2005;13.PP No.57 tahun 2005;14.PP No.58 tahun 2005;15.PP No.65 tahun 2005;16.PP No.8 tahun 2006;17.PP No.5 tahun 2009;18.PP No.69 tahun 2010;19.PP No.30 tahun 2011
;20.PP No.2 tahun 2012;21.PP No.12 tahun 2017;22.PMDN No. 13 tahun 2006;24.PMDN No.55 tahun 2008;25.PMDN No. 32 tahun 2011;27.PMDN No. 39 tahun 2012;28.PMDN No.52 tahun 2015;29.PMDN No. 31 tahun 2016;30.PMDN No. 33 tahun 2017;31.PMDN No. 62 tahun 2017;32.Perda Kota Cilegon No. 5 tahun 2010;33.Perda Kota Cilegon No. 7 tahun 2010;34.Perda Kota Cilegon No. 8 tahun 2017
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Perlu Menetakan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok
UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2012; Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No.64 Tahun 2015;
Ketentuan Umum, Penetepan Kawasan Tanpa Rokok, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pengendalian Iklan Produk Tembakau Di Media Luar Ruang, Kerjasama Dan Kordinasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentun Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi Ketentuan Pasal 315 ayat (6) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Tanggal 21 Desember 2017 Nomor 1997/04-D/HK/2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Walikota Denpasar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/ atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran;
c. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2018;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
7. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
14 Tahun 2016;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
27. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2014;
28. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013;
29. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016;
30. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2017;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentaun Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 perlu menyusun pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kota Baubau No.7 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau TA 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tertang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
UUD 1945 Psl 18 (6),; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 1977, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perrnedagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Sanggau No. 1 Tahun 2005, Perda Kab Sanggau No. 18 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 19 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 20 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 21 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 22 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 23 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 24 Tahun 2007, Perda Kab Sanggau No. 2 Tahun 2010, Perda Kab Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab Sanggau No. 5 Tahun 2010, Perda Kab Sanggau No. 7 Tahun 2010, Perda Kab Sanggau No. 8 Tahun 2010, Perda Kab Sanggau No. 2 Tahun 2012, Perda Kab Sanggau No. 3 Tahun 2012, Perda Kab Sanggau No. 4 Tahun 2012, Perda Kab Sanggau No. 13 Tahun 2015, Perda Kab Sanggau No. 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sal, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat