Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna mensejahterakan masyarakat. Bahwa pemerintah Kabupaten Brebes sebagai salah satu pemilik saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan penambahan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1998 tentang Perbankan. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintha Daerah. UU No.25 Tahun 2007 tentag Penanaman Modal. UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU No.6 Tahun 2009 tentang Penetapam Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi UU. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinth No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentan Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabbupaten Brebes Propinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No.6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas-Asas Penyertaan Modal, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan, Bentuk Dan Sumber Dana, Besaran Penyertaan Modal, Deviden, Fasilitas Dan Koordinasi, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Kabupaten Simeulue Tahun 2022 Nomor 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah dengan tujuan untuk memperoleh kesempatan mempertahankan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simeulue;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan butir II.E.3.b.10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undnng Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Daerah lstimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1999
Qanun ini terdiri dari 15 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penganggaran, BAB IV tentang Bentuk, BAB V tentang Jumlah Penyertaan Modal, BAB VI tentang Pencairan Dana Penyertaan Modal,BAB VII tentang Pelaksanaan,Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, BAB VIII tentang Divestasi,BAB IX tentang Pembinaan dan Pengawasan dan, BAB X tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2012
bahwa prinsip otonomi yang seluas-luasnya memberikan kewenangan pada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Sasaran; Kebijakan Dasar Penanaman Modal; Bentuk badan Usaha dan kedudukan; Bidang Usaha dan Pengembangan Usaha; Perlakuan Terhadap Penanam Modal; Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab dan Larangan; Perizinan Penanaman Modal; Pelayanan Penanaman Modal; Insentif Daerah dan Kemudahan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Jangka Waktu; Pengembangan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi Penanaman Modal; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Perda ini memiliki 13 halaman dan 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2014
Penyertaan modal-BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN KEPADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah diperlukan usaha-usaha penggalian sumber-sumber pendapatan Daerah diantaranya melalui Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006
Peraturan ini membahas tentang penyertaan Modal Daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan mendayagunakan aset Daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Ita Esa
ABSTRAK:
bahwa dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memiliki aset tak bergerak berupa Tanah yang potensial untuk dikembangkan usaha pariwisata demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao; bahwa dalam rangka menekan pembiayaan penyelenggaraan usaha pariwisata pada aset tak bergerak berupa tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao dengan tetap mendapatkan Pendapatan Asli Daerah yang layak dari hasil pengelolaan aset dimaksud, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal berupa tanah dimaksud pada Perusahaan Daerah Ita Esa; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. Bentuk Penyertaan Modal Daerah; V. Besaran Penyertaan Modal Daerah; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Pemeriksaan; VIII. Hasil Usaha; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan
penyertaan modal daerah kepada PT. Penjaminan Kredit
Daerah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Daerah;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi
Pemerintah Provinsi Bali perlu menambah jumlah
penyertaan modal kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pembangunan di daerah diperlukan upaya penggalian potensi pendapatan asli daerah, salah satunya bersumber dari dividen penyertaan modal Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; PP 58 Tahun 2005; PP 6 Tahun 2006; PP 1 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Kalbar No 1 Tahun 1999; Perda Kalbar No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 25 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pembagian Dividen; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
5 Halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2017, No Reg Perda 2/2017, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah melalui pendirian Perusahaan Umum Daerah sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian nasional menurut asas otonomi untuk mewujudkan kesejahteraan social. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan barang dan/atau jasa kepada masyarakat guna menumbuhkembangkan perekonomian serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan Daerah Purwa Aksara di Kabupaten Grobogan. Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 6 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Purwa Aksara Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, termasuk tidak sesuai dengan peraturan perundang– undangan di atasnya, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentanng Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Nama, Kedudukan Dan Unit Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Kepegawaian, Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan, Laporan Tahunan, Pembagian Laba, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerja Sama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2017.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR O3 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN PADA PT. BANK BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa jumlah nilai penyertaan modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pada PT. Bank
Bengkulu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu
Selatan pada PT. Bank Bengkulu telah mendekati
ketentuan maksimal;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK/2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum dan berdasarkan hasil Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Bengkulu
tanggal 15 April 2020, Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Selatan berkomitmen dan bertanggungjawab
untuk mendukung penguatan modal inti pada PT.
Bank Bengkulu, sehingga perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pada
PT. Bank Bengkulu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Selatan pada PT. Bank Bengkulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Seumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 173);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Selatan Pada PT. Bank Bengkulu
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun
2012 Nomor 03).
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN
BENGKULU SELATAN PADA PT. BANK BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Padang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1990.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat