Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
salah satu sumber penerimaan Kota Parepare untuk
melaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan dalam
mempercepat dan mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera,
adil, dan Makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa jenis pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu potensi daerah sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah disebutkan bahwa untuk seluruh jenis
pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan
Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi
di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6881).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PAJAK DAERAH
BAB III : RETRIBUSI DAERAH
BAB IV : TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB V : PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK, POKOK RETRIBUSI, DAN/ATAU SANKSINYA
BAB VI : KERAHASIAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VII : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VIII : KETENTUAN PIDANA
BAB IX : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor
70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air
Tanah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 71) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018
Nomor 10);
c. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2011 tantang Pajak
Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 75) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 2);
d. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 79) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor
3);
e. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 80) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018
Nomor 4);
f. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 81) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun
2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017
Nomor 1);
g. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 83) sebagaimana telah
diubah dengan:
1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun
2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 3);
2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2017 Nomor 2);
h. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 84) sebagaimana telah
diubah dengan:
1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun
2016 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 11);
i. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 85) sebagaimana telah
diubah dengan :
1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota
Parepare Tahun 2022 Nomor 1);
j. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak
Hiburan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 94) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun
2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018
Nomor 6);
k. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun
2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 97)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor
7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor 7);
l. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 98) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 8);
m. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak
Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2014 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 102) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 9);
n. Peraturan Walikota Parepare Nomor 15 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Parepare
Tahun 2011 Nomor 15);
o. Peraturan Walikota Parepare Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penetapan
Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Dalam Pengenaan Pajak Pengambilan Dan
Pemanfaatan Air Tanah (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor
38);
p. Peraturan Walikota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Prosedur Dan
Penetapan Nilai Sewa Pajak Reklame Kota Parepare (Berita Daerah Kota
Parepare Tahun 2012 Nomor 2);
q. Peraturan Walikota Parepare Nomor 43 Tahun 2012 tentang Sistem Dan
Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kota
Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 43);
r. Peraturan Walikota Parepare Nomor 26 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kota Parepare Tahun
2013 Nomor 26);
s. Peraturan Walikota Parepare Nomor 8 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Dan
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare
Tahun 2014 Nomor 8);
t. Peraturan Walikota Parepare Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Parepare
(Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2014 Nomor 12);
u. Peraturan Walikota Parepare Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif
Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2015
Nomor 6);
v. Peraturan Walikota Parepare Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Berita Daerah Kota
Parepare Tahun 2015 Nomor 8);
w. Peraturan Walikota Parepare Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2015
Nomor 9);
x. Peraturan Walikota Parepare Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet (Berita Daerah Kota Parepare
Tahun 2015 Nomor 18);
y. Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 23) sebagaimana telah
diubah dengan :
1. Peraturan Walikota Parepare Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor 24);
2. Peraturan Walikota Parepare Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 19);
3. Peraturan Walikota Parepare Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2020 Nomor 16);
z. Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif
Akomodasi Ruang Perawatan Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Kota
Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2020 Nomor 35);
aa. Peraturan Walikota Parepare Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tarif Akomodasi Ruang Perawatan Kelas II, Kelas I, VIP Bangsal, VIP Utama dan Super VIP Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makassau Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2020 Nomor
50),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
134
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 12 Tahun 2023
sarana dan utilitas umum di perumahan dan kawasan permukiman - pedoman penyediaan dan penyerahan prasarana,
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2023/No.42, TLD No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat
dan aman untuk menunjang fungsi aktifitas dan kegiatan
masyarakat perlu memberikan jaminan ketersediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan, dan
kawasan permukiman yang menunjang fungsi dan
aktifitas kegiatan masyarakat. Pengembangan kawasan perumahan dan kawasan
permukiman belum memenuhi kewajibannya dalam
penyediaan prasarana, sarana dan utilitas bagi
masyarakat dan serah terima kepada Pemerintah Daerah,
untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum di perumahan dan kawasan
permukiman maka perlu dilakukan pengaturan
penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas dari
Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 dan Pasal
26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan kawasan Permukiman di Daerah
serta memberikan jaminan ketersediaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas perumahan dan kawasan
permukiman, perlu dilakukan pengelolaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyediaan,
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.9 Tahun 1987; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.64 Tahun 2016; PP No.22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2021; Permendagri No.9 Tahun 2009; PermenPR No.34/PERMEN/M/2006; PermenPU No.05/PRT/M/2008; PermenPR No.11 Tahun 2008; PermenPR No.10 Tahun 2012; PermenPU No.3/PRT/M/2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; PermenATR/BPN No.14 Tahun 2020; Perda Kab.Natuna No.4 Tahun 2018; Perda Kab.Natuna No.18 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan merupakan usaha
sadar, terencana dan sistematis untuk
mewujudkan masyarakat yang memiliki
kepribadian mengamalkan nilai-nilai
ideologis dan cara pandang kebangsaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pengamalan nilai-nilai ideologi dan
cara pandang kebangsaan menjadi landasan
teraktualisasinya Pancasila dan wawasan
kebangsaan, sehingga memerlukan dasar
hukum dalam suatu peraturan daerah. bahwa Pemerintah Kota Pekalongan sampai
saat ini belum memiliki dasar hukum
pengamalan nilai-nilai Pancasila dan
wawasan kebangsaan, sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembinaan Ideologi
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Muatan Materi, Forum, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat dalam sebuah organisasi kemasyarakatan
merupakan hak konstitusional warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa guna meningkatkan kinerja dan menjaga
keberlangsungan organisasi kemasyarakatan melalui
penciptaan kondisi yang memungkinkan organisasi
kemasyarakatan dapat tumbuh berkembang secara
sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional untuk
berperan serta dalam pembangunan di Kabupaten
Boyolali perlu dilakukan pemberdayaan dalam rangka
meningkatkan ruang partisipasi masyarakat dalam
pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan
organisasi kemasyarakatan; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Ciri dan Sifat Ormas, Bentuk dan Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pendaftaran dan Pencatatan, Pelaksanaan Pemberdayaan Ormas, Kerja Sama Ormas, Sistem Informasi Ormas, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023
PERDA Prov. Jawa Tengah No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak dan Wajib Retribusi, Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kelembagaan, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 dicabut.
1073 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan di Kabupaten Klaten
merupakan bagian integral dari Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung
jawab dengan tetap memberikan perlindungan
terhadap nilai-nilai agama, sosial dan budaya yang
hidup di dalam masyarakat; bahwa penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten
Klaten diarahkan dapat lebih bersinergi dan
berdayaguna dalam memberikan manfaat serta
mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan
masyarakat dan mendorong pemerataan kesempatan
berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pembangunan Kepariwisataan, Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Gabungan Industri Pariwisata, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas dan Kerja Sama Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan, Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017 dicabut.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
secara berkesinambungan dan pemerataan kesempatanmemperoleh pendidikan guna membentuk generasi unggul dan berprestasi; bahwa Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai landasan hukum
dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum
masyarakat, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar. Hal-hal yang diatur antara lain hak dan kewajiban orang tua/wali, masyarakat, peserta didik, satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah dalam pendidikan; , jalur, jenis dan jenjang pendidikan; pendirian, penambahan/perubahan, penggabungan dan penghapusan atau penutupan satuan pendidikan; kurikulum; sarana dan prasarana pendidikan; serta pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2023/NOMOR.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta dimaksudkan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, memberikan jaminan kesehatan dan
perlindungan lingkungan hidup melalui pelayanan yang
diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta sangat diperlukan untuk pengembangan
Program Air Limbah dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih
dan sehat sekaligus meningkatkan potensi pendapatan
asli daerah berdasarkan Laporan Analisis Kelayakan
Investasi Nomor 015/KAP/MNK/XII/2022 tanggal 24
November 2022; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kota Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk, Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal, Penganggaran, Penggunaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat