Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Dan Penetapan Toko Swalayan Berjejaring Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkan sinergi, keseimbangan dan kebersamaan anatara usaha mikro kecil menengah dengan toko swalayan perlu adanya penataan dan pembinaan agar semua sektor dapat tumbuh dan berkembangan di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha khususnya di bidang Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan perlu adanya pengaturan penyelenggaraan Toko Swalayan berjejaring di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Penataan Toko Swalayan Berjejaring di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 6 Tahun 2021, PP Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 29 Tahun 2021 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas dan tujuan, bentuk dan klasifikasi toko swalayan, penataan, perizinan, tenaga kerja dan jam kerja toko swalayan, pelaporan, kemitraan dan komposisi too swalayan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 42 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 47
Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan
Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Kota
Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian penghasilan Dewan
Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Kota
Magelang, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 47
Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah
Di Kota Magelang; bahwa untuk memperoleh besaran penghasilan Dewan
Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Kota
Magelang yang lebih adil dan proporsional sesuai dengan
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, diperlukan
penyesuaian pemberian penghasilan Dewan Pengawas dan
Direksi Perusahaan Umum Daerah Kota Magelang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 4 7 Tahun 2021 ten tang Pedoman Penetapan
Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan
Umum Daerah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, penyisipan Pasal 3A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembubaran Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa sentral kulakan koperasi (SENKUKO) dan Warung Kayu tidak efektif lagi sehingga perlu diberhentikan operasionalnya dan Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) tidak lagi memberikan kontribusi positif untuk membantu dan mendorong pengembangan usaha industri, perdagangan dan koperasi, serta dengan tidak sentral kulakan koperasi (SENKUKO) dan Warung Kayu dan perlu adanya penyelamatan aset serta kepastian hukumnya perlu membubarkan Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembubaran Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Rembang Nomor 13 Tahun 2006, Perbup Rembang Nomor 28 Tahun 2017, Keputusan Bupati Rembang Nomor 565 Tahun 2004, Keputusan Bupati Rembang Nomor 518 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUN INDAK) dinyatakan dibubarkan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka Keputusan Bupati Rembang Nomor 565 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kab Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Pinjaman Modal Kerja bagi Pengusaha Industri Kecil dan Dagang Kecil di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras
Diubah dengan :
PP No. 177 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 73), Tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras
PP No. 60 Tahun 1954 tentang Mengubah PP No.42 Th.1954 (LN 1954 No.73)
tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan
Padi dan Penyosohan Beras"
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perda No.1 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.40 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2019; Perda Kutim No.1 Tahun 2017
Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.TJSL diselenggarakan berdasarkan asas:
a.kepastian hukum adalah suatu jaminan bahwa suatu hukum harusdijalankan dengan cara yang baik atau tepat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.akuntabilitas adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara csr harus dapat dipertanggungjawabkan kepada forum;
c.kepentingan umum adalah asas kepentingan di semua aspek dalam bernegara, berbangsa dan bennasyarakat dalam arti yang seluas-Iuasnya dan yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat yang luas;
d.partisipatif dan aspiratif adalah keterlibatan dalam suatu proram atau kegiatan tertentu dalam berbagai tahapan tindakan, yakni keterlibatan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program kegiatan;
e. keterbukaan adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang peJaksanaan TJSLP;
f. berkelanjutan adalah asas yang secara terencana mengupayakan beIjalannya TJSLP guna menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang;
g. berwawasan lingkungan adalah pelaksanaan TJSLP yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
h. kemandirian adalah pelaksanaan TJSLP yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi;
i. kepedulian adalah sikap menghiraukan, sikap memperhatikan orang lain atau suatu sikap untuk ilrut serta da1am mengerti dan memahami masalah serta kesusahan orang lain yang diwujudkan dengan membantu berupa dukungan materi maupun non materi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2014 Ttg Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat