Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 245 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014, DPR Papua bersama Gubernur telah menyempurnakan Ranperda Provinsi Papua TA 2018 sesuai Kepmendagri No. 903-9769 Tahun 2017, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang APBD TA 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 ; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; No. 17 Tahun 2003, No. 1 Tahun 2004; No. 15 Tahun 2004; No. 33 Tahun 2004; No. 28 Tahun 2009; No.12 Tahun 2011; No.23 Tahun 2014; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.25 Tahun 2010; PP No.59 Tahun 2000; No. 109 Tahun 2000; No. 24 Tahun 2004; No. 23 Tahun 2005; No. 54 Tahun 2005; No. 55 Tahun 2005; No. 56 Tahun 2005; No. 58 Tahun 2005; No. 65 Tahun 2005; No. 79 Tahun 2005; No. 6 Tahun 2006; No. 8 Tahun 2006; No. 19 Tahun 2010; No. 69 Tahun 2010; No. 71 Tahun 2010; No. 30 Tahun 2011; No. 2 Tahun 2012; No. 27 Tahun 2014; No. 12 Tahun 2017; No. 18 Tahun 2017; No. 2 Tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Perpres No. 84 Tahun 2012; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; No. 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah dengan Permendari No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Kepmendagri No. 903-9769 Tahun 2017
Dalam peraturan ini ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan uraian lebih lanjut atas APBD TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 242ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah,Rancangan PeraturanDaerah yang telah disetujui bersama oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah untukditetapkan menjadiPeraturan Daerah;
b. bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujuibersama rancangan peraturan daerah tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2018paling lambat 1 (satu) bulan sebelumdimulainya Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2018.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7Tahun 2006;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; BAB III KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (bulan) setelah tahun
anggaran berakhir.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008
Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 Nomor 1).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan amanat UU No.23 Tahun 2014 pasal 322 ayat (1) dan (2) tentang PEMDA, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui evaluasi terhadap Rancangan PERDA Kab. Mahakam Ulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan PERBUP Mahakam Ulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan PERBUP Mahakan Ulu tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERPRES No.70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014; PERDA No.1 Tahun 2017; PERDA No.3 Tahun 2017; PERBUP No.27 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran dengan Jumlah Akhir sebesar Rp (219.957.196.744,49). Neraca dengan Jumlah Aset sebesar Rp 1.584.341.905.011,98, Jumlah Kewajiban sebesar Rp 51.942.647.979,66, dan Jumlah Ekuitas Dana sebesar 1.584.341.905.011,98. Laporan Arus Kas dengan Jumlah Akhir sebesar Rp 7.291.929.341,86. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2018
aNGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahu 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 17 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP no 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 58 Th 2005; PP No 65 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 39 Th 2007; PP No 71 Th 2010; PP No 30 Th 2011; PP No 2 Th 2012; PP No 27 Th 2014; PP No 12 Th 2017; PP No 18 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 14 Th 2016; Permendagri No 19 th 2016; Permendagri No 33 Th 2017; Perda kab Pandeglang No 1 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kab Pandeglang No 4 Th 2012; Perda Kab Pandeglang No 10 th 2011; Perda kab Pandeglang No 11 mTh 2011; Perda Kab Pandeglang No 12 th 2011; Perda kab Pandeglang No 3 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2016; Perda Kab Pandeglang No 10 th 2016.
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD No.1/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Sabang kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Qanun ini adalah Dasar Hukum Qanun ini adalah UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PERPRES 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; QANUN KOTA SABANG No.6 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2018 NOMOR 25 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (1,21/2018)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 9 Tahun 2015, menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Berdasarkan pertimbangan huruf a perlu menetapkan Perda tentang APBD TA 2018
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994;
3. UU No. 21 Tahun 1997 jo UU No. 20 Tahun 2000;
4. UU No. 28 Tahun 1999;
5. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000;
6. UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008;
7. UU No. 17 Tahun 2003;
8. UU No. 1 Tahun 2004;
9. UU No. 15 Tahun 2004;
10. UU No. 25 Tahun 2004;
11. UU No. 33 Tahun 2004;
12. UU No. 28 Tahun 2009;
13. UU No. 12 Tahun 2011;
14. UU No. 23 Tahun 2014;
15. PP No. 109 Tahun 2000;
16. PP No. 24 Tahun 2004 jo PP No. 21 Tahun 2007;
17. PP No. 55 Tahun 2005;
18. PP No. 56 Tahun 2005 jo PP No. 65 Tahun 2010;
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
-
-
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 86 Tahun 2017
TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 86, LD.2017/No.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Buleleng Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007;Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ.
1. KETENTUAN UMUM 2. PERUBAHAN APBD 3. PENGELOLAAN KAS 4. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH 5. LAPORAN KEUANGAN 6. PROSEDUR DAN TEKNIS PERTANGGUNGJAWABAN 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
39 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat