Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik, yang berorientasi pada pelayanan umum, perlu adanya kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efesien, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; c. asas umum dan struktur APBD; d. penyusunan rancangan APBD; e. penetapan APBD; f. pelaksanaan APBD; g. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; h. penatausahaan keuangan daerah; i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; j. pengendalian difisit dan penggunaan surplus APBD; k. kekayaan dan kewajiban; l. pembinaan, pengendalian dan pengawasaan pengelolaan daerah; m. penyelesaian kerugian daerah; n. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XIV Bab dan 245 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
104
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 9 Tahun 2014
-PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT-
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 6 Tahun 2011, Perdan No. 6 Tahun 2012, Perda No. 9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk Penambahan Penyertaan Modal, Penambahan Penyertaan Modal, Sumber Dana, Pembagian Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
7 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA KAPITASI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menunjang ketertiban dan kelancaran serta
peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan anggota
keluarganya, maka perlu Pedoman Penggunaan Dana Kapitasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten
Paser;
bahwa Pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29)
Peraturan Bupati Paser Tentang Pedoman Penggunaan Dana Kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Di Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bangunan Gedung
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
90 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2014
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2014/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupatiyang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
b. Bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8. 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
9. Standar Akuntansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
3. KETENTUAN PERALIHAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2014
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PP No 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, menyebutkan bahwa instansi palaksana pemungut pajak dan retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif perlu diatur dalam Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Batang No 11 Tahun 2010; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 12 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 13 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 14 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 15 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 16 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 17 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 18 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 19 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 20 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 13 Tahun 2013; Perbup Batang No 52 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, penerima insentif pemungutan pajak/retribusi, sumber dan besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab.Kulon Progo No.5 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat