Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggaran Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa belum optimal dan efektivitasnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan pelaksanaan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di limgkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Peraturan Bupati nomor 36 Tahun 2017 tentang Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diubah dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Bupati nomor 36 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Penjelasan 1 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Pedoman Umum Sitem dan Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diuba dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.55 Tahun 2012; Peraturan Walikota Palembang No.11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Pedoman Umum Sitem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga menganai lingkup dan batasan pengaduan; mekanisme pengaduan; tindak lanjut hasil telaah atas pengaduan; Laporan Hasil Audit atas Pengaduan; dan perlindungan terhadap pelapor.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Brebes dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Peraturan Bupati Brebes Nomor 249 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 78 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Diatur tentang : Ketentuan Umum; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Pelapor Gratifikasi; Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 249 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa,
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk melaporkan kekayaannya;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
di Lingkungan lnstansi Pemerintah dan Surat Edaran
Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyampaian
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan
serta pemberantasan korupsi wajib menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
secara online;
b. bahwa untuk efektifitas penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Riau diperlukan suatu pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
11. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Riau.
Pergub ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyampaian LHKASN, Tugas APIP, Sanksi, Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Kewajiban penyampaian LHKASN bagi ASN untuk pertama
kalinya dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
Peraturan Gubernur ini diundangkan.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring Dan Supervisi Pencegahan Korupsi Melalui Aplikasi Monitoring Center For Prevention
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengurangi potensi dan resiko korupsi di Pemerintah Daerah, maka perlu adanya rencana aksi pencegahan korupsi, bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah untuk mewujudkan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi melalui Aplikasi Monitoring Center For Prevention, maka perlu menetapkan pedoman pelaksanaan monitoring dan supervisi pencegahan korupsi di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021.
Materi pokok : Area Intervensi, Pelaksanaan rencana aksi, tim pembangun, dan Persiapan, Implementasi, Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Jumlah halaman : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya
UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 30 Tahun 2002; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PerPres No 55 Tahun 2012; PerMen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No 2 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tangerang No 15 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud,Tujuan Dan Prinsip; 3. Pengendalian Gratifikasi; 4. Unit Pengendalian Gratifikasi; 5. Sosial Dan Diseminasi; 6. Perlindungan Pelaporan Gratifikasi; 7. Pengawasan; 8. Sanksi; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
16 halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2021
Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 24, BN.2021/No.1449, peraturan.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat