Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan
setiap orang , selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran wajib mendaftarkan diri
dan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pelanggaran ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 tersebut, dikenakan sanksi
administratif yang dapat berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan, jangkauan kepesertaan secara luas dan berkesinambungan dan penegakan kepatuhan pemberi kerja bukan penyelenggara negara, serta adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu dari Pemerintah Daerah, perlu diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 85 Tahun 2013, PP No. 86 Tahun 2013, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 109 Tahun 2013, Perpres No. 82 Tahun 2018, PermenKetenagakerjaan No. 23 Tahun 2016,
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mengoptimalkan terselenggaranya program Jaminan Sosial Kesehatan di daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi semua pekerja.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
BPJS Kesehatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah adalah BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan : Corona Virus Disease 2019 dan adanya potensi penyebaran varian Omicron di Kabupaten Luwu Timur, maka diperlukan langkah-langkah yang lebih intensif untuk mencegah dan memutus mata rantai penularannya.
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan kebijakan percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 124);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 Nomor 23)
Pasal I: beberapa ketentuan yang diubah
Pasal II: peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Vints Disea.se 2019 (COVID- 19) sebagai kedaruratan
kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya
penanggulangan;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 44O/7l83lSJ tanggal 21 Desember 2O2l tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Vinrc Di.seo.se 2O19
Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli
Lindungi;
c. bahwa untuk mencegah penyeb aran Corona Vins Disease
2O19 Yaian Omicron perlu mengoptimalkan penggunaan dan
melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi Pedulilindungi
di Kabupaten Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penegakan
Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(t embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor
144, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
[,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI8 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah d'iubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara RepubLik Indonesia
Tahun 2O18 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2O2O
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Dbease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PEMANFAATAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI
BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB V SANKSI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 378
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungsi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daeah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6444);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 204);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 112);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomot 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 156, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 42);
Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 Di Wilayah Kabupaten Buton
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2O19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tana Toraja. Bahwa untuk mewujudkan percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di Kabupaten Tana Toraja diperlukan langka-langkah yang intensif untuk menghindari dan memutus mata rantai penyebarannya dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan percepatan pencapaian target vaksinasi untuk membangun kekebalan tubuh; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tana Toraja, belum sesuai dengan perkembangan dan keadaan sekarang sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 82 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perbup. Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, Perangkat Daerah, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, COVID-19, Setiap orang, Badan Usaha, Fasilitas umum,Tempat olahraga, Taman, Tempat kerja, Perkantoran, Institusi Pendidikan, Penduduk, Pelaku usaha, Rumah ibadah, Pedagang Kaki Lima, Upaya paksa, Satgas COVID-19, Peduli Lindungi, Vaksin, Vaksinasi. Pelaksanaan dan pencapaian target vaksinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
II Pasal (10 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULILINDUNGI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya potensi penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) varian Omicron,
perlu pengaturan protokol kesehatan secara ketat
sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona
Virus disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/7183/SJ
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaannya;
c. berdasarkan pertimbanganan sebagaimana huruf a dan
huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bengkulu Selatan tentang Kewajiban Penggunaan
Aplikasi PeduliLindungi.
1. Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten
dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 3723);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Keputusan presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang
penetapan Status Faktual Pandemi Virus Disease 2019
(COVID-19) di Indonesia;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID -19) (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 91, Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 6487);
7. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 34 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 (COVID -19);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
PELAKSANAAN; Kewajiban; Fasilitas Publik; MONITORING DAN EVALUASI; PENEGAKAN HUKUM DAN SANKSI; SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2022
perubahan pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
a. bahwa Pemda bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat dari pandemi Corona Virus Disease 2019 serta bertanggung jawab dalam memberikan jaminan atas keberlangsungan kegiatan masyarakat baik sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan transportasi maupun pelayanan publik dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan kegiatan masyarakat aik sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan transportasi maupun pelayanan publik dengan meminimalisir dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 serta mengantisipasi adanya varian baru yakni Omicron dan belum terakomodirnya Aplikasi Peduli Lindungi, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019;
1. UU No. 12 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3 UU No. 6 Tahun 2018
4. UU No. 2 Tahun 2020
5. PP No. 40 Tahun 1991
6. PP No. 50 Tahun 2012
7. PP No. 88 Tahun 2019
8. PP No. 21 Tahun 2020
9. Perpres No. 17 Tahun 2018
10. Permenkes No. 9 Tahun 2020
11. Permendagri No. 20 Tahun 2020
12. Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020
13. Pergub Sumatera Barat No. 37 Tahun 2020
14. Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
15. Perbup Kab. Limapuluh Kota No. 31 Tahun 2020
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Limapuluh Kota No. 31 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Limapuluh Kota No. 31 Tahun 2020
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
-Bab I: Ketentuan Umum
-Bab II: Jenis Pelayanan Kesehatan
-Bab III: Tarif Layanan Kesehatan
-Bab IV: Tarif Khusus
-Bab V: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
-
-
Isi 10 halaman Lampiran 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan; bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Ngada;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Pengelolaan Dana Non Kapitasi; Pemanfaatan Dana Non Kapitasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional di Kabupten Ngada
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Mamuju Keren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanah dan mewujudkan tujuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Pemerintah Daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melakukan beberapa upaya yang salah satunya adalah meningkatkan pelayanan publik dengan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, serta sesuai karakter Daerah dan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa salah satu misi Pemerintah Daerah mewujudkan aksebilitas dan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan sosial sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah Tahun 2021–2026, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Daerah yang diintegrasikan kedalam satu kartu;
c. bahwa berdasarkaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu Mamuju Keren;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No, 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kartu layanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, perkebunan, UMKM, Sosial dan bidang kependudukan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyediaan Data;
b. layanan;
c. penerima layanan dan kepesertaan;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat