RETRIBUSI - PELAYANAN - PARKIR - DI TEPI JALAN UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2015
PERUBAHAN - KEDUA - PERATURAN DAERAH NOMOR 47 TAHUN 2011 - RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. No.228.2015/NOREG 4.18/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat dalam pemberian setiap perizinan oleh Pemerintah Daerah, perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, tersistem dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap perizinan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan. bahwa Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 28 Tahun 2009; UU UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Perda No. 47 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33 ayat (3). Dan terdapat Lampiran mengenai Indeks Gangguan dari Jenis-Jenis Usaha pada Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf I Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Obyek Retribusi adalah pelayanan tempat Rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan /atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan, dan menikmati pelayanan di tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga milik Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis jasa fasilitas tempat rekreasi, pariwisata dan tempat olahraga yang digunakan/dinikmati oleh setiap orang pribadi atau badan. Struktur besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 18 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2015/18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di wilayah Kab Kuningan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan PERDA Kab Kuningan No 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 79A UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka PERDA Kab Kuningan No 22 Tahun 2013 perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pencabutan PERDA Kab Kuningan No 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai PERDA Kab Kuningan No 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kab Kuningan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
5 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008;sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab temanggung No 13 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah da Retribusi daerah, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Tempat Khusus Parkir, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besaran tarif; masa retribusi dan saat retribusi terutang; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi, meliputi tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, dan tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm, Penjelasan 3 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2015
PERUBAHAN - KEDUA - PERATURAN DAERAH nomor 30 tahun 2011 - PAJAK DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No. 2015/NOREG 4.17/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; uu No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 28 Tahun 2009; UU UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 52 dan penyisipan 1 ayat pada Pasal 98 anatar ayat (7) dan ayat (8).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan oleh Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf m UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan dan Masa retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
13 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2015
RETRIBUSI - PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.12 Tahun 2013; Perda Kutai Kartanegara No.18 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing; nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa perpanjangan IMTA; masa perpanjangan IMTA; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran; penagihan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa; pemanfaatan; insentif pemungutan; pelaporan; pengawasan; penyidikan; sanksi; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup terkait retribusi perpanjangan IMTA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat