Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen PUPR No. 11/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Mengubah
Permen PUPR No. 15/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 33/PRT/M/2015, BN. 2015/NO.977 , Jdih.pu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014 Tahun 2014
Permen PUPR No. 24/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha d Bidang Pekerjaan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Perumahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 22/PRT/M/2014, BN. 2014/NO.2053, Jdih.pu.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 01/PRT/M/2013, BN.2013/No.370, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Nomor 02/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 14/PRT/M/2011, BN. 2011/NO.724 , Jdih.pu.go.id: 151 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2009 Tahun 2009
Permen PUPR No. 22/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 24/PRT/M/2009, pu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha d Bidang Pekerjaan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021
Permen LHK No. 8 Tahun 2020 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 2, BN 2021/ NO 178; http://jdih.menlhk.co.id/: 19 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2020
Permen LHK No. 2 Tahun 2021 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021
Mencabut
Permen LHK No. 6 Tahun 2019 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Dan Gubernur Papua
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 8, BN 2020/ NO 126; http://jdih.menlhk.co.id/: 20 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2020
Permen LHK No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Permen LHK No. 97 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 6, BN 2020/ NO 92; http://jdih.menlhk.co.id/: 11 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2019
Permen LHK No. 8 Tahun 2020 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
Mencabut
Permen LHK No. 61 Tahun 2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan Dan Gubernur Papua
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 6, BN 2019/ NO 209; http://jdih.menlhk.co.id/: 18 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Dan Gubernur Papua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 61 Tahun 2017
Permen LHK No. 6 Tahun 2019 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Dan Gubernur Papua
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 61, BN 2017/ NO 1799; http://jdih.menlhk.co.id/: 16 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan Dan Gubernur Papua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat