PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH-SAROLANGUN-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sarolangun Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Kecamatan Mandiangin Timur, perlu dibentuk perangkat
daerah untuk melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam
menyelenggarakan roda pemerintahan;
bahwa untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan penataan kembali
terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020; PP 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Perda Sarolangun 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Perda 2 Tahun 2018
Perda 1 Tahun 2021 mengatur mengenai perubahan beberap ketentuan yang diatur dalam Perda 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 2 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Perda 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 2 Tahun 2018
5
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN.2022/No.40, https://jdih.atrbpn.go.id: 12 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Perizinan Nonberusaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan perizinan berusahadi daerah kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten; bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6636);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6639);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
25. Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2022 tentang register nasional cagar budaya (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6636);
26. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011);
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 589);
30. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehaan Nomor 889/MENKES/PER/V Tahun 2011 tentang registrasi, Izin Praktik dan Izin Tenaga Kerja ke farmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137). tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 954);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
35. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Keperawatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 912);
36. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 1084);
37. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 283);
38. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);
39. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 269);
40. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1099);
41. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 681);
42. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 323);
43. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 292);
44. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 257);
45. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 316);
46. Peraturan Menteri Pertanian 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316);
47. Peraturan Menteri Perdagangan 26 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 282);
48. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 885);
49. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 10).
Peraturan ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Peraturan bupati ini terdiri dari 112 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 51 Tahun 2007; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Provinsi Jateng No. 6 Tahun 2010; Perda Kab Pati No. 5 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang Penataan Ruang Kawasan Perdesaan secara Partisipatif, Pengembangan PPTAD, Penguatan Kapasitas Masyarakat, Kelembagaan dan Kemitraan, Pembangunan Infrastruktur Antar Perdesaan, Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
DI WILAYAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan
kepala desa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah
kabupaten/kota, dan sehubungan dengan telah
banyaknya jabatan kepala desa yang dijabat oleh
penjabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran guna
mengisi kekosongan jabatan kepala desa:
b. bahwa Kementerian Dalam Negeri belum mengundangkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Desa, sebagai amanat dari Pasal 46
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
c. bahwa berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 23 Undang
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan guna mengisi kekosongan hukum yang
mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa
serentak di wilayah Kabupaten Pesawaran dan dengan
memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
140/9601/PMD tanggal 18 Nopember 2014 perihal
Pemilihan KepaJa Desa, dipandang perlu membentuk
peraturan tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa
secara serentak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a, huruf b dan huruf c,
maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
Pesawaran tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4749);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pasal-pasal yang menjadi landasan dasar yang menetapkan tentang Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa Serentak, Tim Pengawas Pemilihan Kades, Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa, Pembiayaan, Ketentuan Tambahan dan disertai dengan Lampiran berisi Format Bentuk Surat Suara dan Kartu tanda Pemilih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, perlu mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkanya dalam Peraturan Daerah
UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Keppres No.40 Tahun 1974; Keppres No.134 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.81 Tahun 1982; Keppres No.42 Tahun 2002; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.7 Tahun 2006; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan barang milik daerah (BMD); ruang lingkup; kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi; perencanaan dan pengadaan; penyimpanan dan penyaluran; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pemusnahan; penatausahaan; pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; sengketa barang daerah; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
65 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dalam pembangunan kesehatan sehingga perlu upaya promotif dan preventif hidup sehat, untuk meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, telah dilaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Jambi, dan dalam rangka melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih sehat;
Indonesia saat ini tengah mengalami perubahan pola penyakit (transisi epidemiologi) yang ditandai dengan meningkatnya kematian dan kesakitan akibat penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, diabetes dan sebagainya;
Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan perbaikan lingkungan dan perubahan perilaku kearah yang lebih sehat secara sistematis dan terencana oleh semua komponen bangsa, untuk itu Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) menjadi sebuah pilihan dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permenkes No. 2269/Menkes/Per/XI/2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkes No. 39 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, meliputi perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, pendanaan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan GERMAS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
6 hlm.; Lampiran 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat