Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Pembangunan ketenagakerjaan dalam Kabupaten diarahkan demi terjaminnya ketersediaan lapangan kerja berdasarkan jumlah, potensi dan proyeksi penyerapan tenaga kerja bagi penduduk Kabupaten. Untuk meningkatkan pemberdayaan bagi penduduk Kabupaten yang menjadi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu diatur pemberdayaan tenaga kerja lokal yang memiliki
kemampuan dan/atau keahlian yang berkualitas dan berdaya saing dengan suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tenaga Kerja Lokal adalah tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Antarkerja adalah sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja. Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah sistem Penempatan Tenaga Kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota atau lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Diatur tentang ruang lingkup, azas dan tujuan, tanggung jawab pemerintah daerah, kewajiban pelaporan lowongan kerja, pendaftaran pencari kerja, perlindungan, pelatihan dan pengembangan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Bentuk laporan keadaan tenaga kerja perusahaan akan ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa memperoleh pekerjaan yang layak merupakan hak asasi manusia yang harus terpenuhi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan agar mendukung pemenuhan nilai kemanusiaan
yang adil dan beradab, serta nilai keadilan sosial dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Kupang; bahwa peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan diperlukan untuk mengatasi masalah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan guna mendorong percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan Kota Kupang, perlindungan tenaga kerja untuk menjamin hak dasar tenaga kerja/buruh, dan menjamin kesamaan
kesempatan maupun perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan hukum serta mengisi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di
Kota Kupang, perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. ruang Lingkup dan Tujuan; III. Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja; IV. Penempatan Tenaga Kerja; V. Hubungan Industrial; VI. Wajib Lapor Ketenagakerjaan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
27 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
pemberdayaan maupun perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan Pekerja/Buruh Lokal secara optimal diarahkan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat; setelah dilakukan monitoring perkembangan Pembangunan dan Sumber Daya Alam yang ada, maka peluang terbukanya Industri di Kabupaten Kolaka Timur sangat besar, di samping itu Tenaga Kerja maupun Pekerja / Buruh Lokal masih belum optimal diberdayakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan atau unit-unit usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf L Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bidang ketenagakerjaan merupakan urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tenaga Kerja Lokal.
Undang Dasar Negara Republik Pasal 18 ayat (6) Undang Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
PERATURAN DAERAH INI TENTANG TENAGA KERJA LOKAL DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENDAFTARAN PENCARI KERJA 3. PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN 4. PENEMPATAN TENAGA KERJA, PEKERJA/BURUH LOKAL DAN WARGA SEKITAR 5. PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 6. PELATIHAN KERJA 7. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA 8. WAKTU KERJA DAN PENYIMPANGAN WAKTU KERJA 9. UPAH KERJA 10. FASILITAS KESEJAHTERAAN 11. KESEMPATAN BERIBADAH 12. SANKSI ADMINISTRATIF 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
bahwa pada dasarnya Tenaga Kerja Lokal yang belum secara optimal dimanfaatkan oleh berbagai Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir akan dapat menimbulkan dampak negatif berupa kesenjangan ekonomi serta kecemburuan sosial antara karyawan Perusahaan dengan masyarakat tempatan bahkan dengan Perusahaan yang bersangkutan; maka dengan penataan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal secara optimal, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal secara luas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan, mengisi dan/ atau memenuhi kebutuhan pekerjaan yang terdapat di daerah. Yang dimaksud tenaga kerja lokal dalam peraturan ini adalah mereka yang memenuhi persyaratan yaitu penduduk Kabupaten Ogan Komering Ilir dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga berdomisili minimal 12 (dua belas) bulan dan usia sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun atau sudah menikah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2017
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasai 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU NO. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permenaker No. 16 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tetang nama, objek, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pemungutan dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, dan pembatalan, kedaluwarsa, pemanfaatan, isentif pemungutan, pengawasan dan pembinaan, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan ini terdiri atas 20 hlm, Lampiran : - Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/20187 No Reg Perda 4/2017, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa hak atas pekerjaan adalah hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati, karena pekerjaan merupakan sumber penghasilan bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja dan peransertanya dalam pembangunan Daerah. bahwa untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumberdaya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan kerja, serta pembinaan hubungan industrial.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. UU No.1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak). UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Dan Tujuan, Analisis Proyeksi Dan Informasi Ketenagakerjaan, Pelatihan, Produktivitas Dan Pemagangan, Penempatan Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Tenaga Kerja Asing, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
ABSTRAK:
BAhwa sesuai ketentuan PAsal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PP No.58 Tahun 2014, Permenakertrans No. 16 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek retribusi, Golonga Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasu, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
11 halaman, 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2017
retribusi - perpanjang - izin - memperkerjakan - tenaga - kerja - asing
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat )3) Huruf b PP No. 97 Tahun 2012 maka perlu penetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Retribusi Perpanjang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945 ; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 13 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 58 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 210; Pemerintah No. 97 Tahun 2012; Pemerintah No. 31 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2013; Perda Kot. sukabumi No. 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemunggutan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsaan Penagihan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 2 Tahun 2017
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2017/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permenaker No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dna Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemanfaatan;
16. Insentif Pemungutan;
17. Peninjauan Tarif Retribusi;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat