Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Kecamatan Purbalingga, Pemerintah Kabupaten
Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan
tambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Purbalingga sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 ten tang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan
tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran
2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga yang semula Rp 13.182.000.000,00
(tiga belas milyar seratus delapan puluh dua juta rupiah) menjadi Rp 13.682.000.000,00 (tiga belas milyar enam ratus
delapan puluh dua juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 25 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Bojonegoro No. 16 Tahun 2011 tentang Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kab Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 25 Tahun 2015
Qanun tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan.
UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simuleue Nomor. 33 Tahun 2002.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, Bentuk, Jumlah Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Fulawan, Pencairan Dana Penyertaan Modal, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia Sebelum Menggabungkan Diri Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2003.
Penanaman Modal dan InvestasiDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 121 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1999
KEPPRES No. 114 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mencabut :
KEPPRES No. 29 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
KEPPRES No. 35 Tahun 1985 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 1998.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021
PERDA Kab. Maluku Tenggara No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara
PERDA Kab. Maluku Tenggara No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD. 2012/ No. 25 seri A, TLD. No 168; 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin
terselenggaranya kegiatan perusahaan yang sehat sebagai sumber
pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan dan
penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara; berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 menyebutkan bahwa penyertaan modal
daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah; bahwa penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara dilaksanakan sebagai bagian
dari upaya untuk pencapaian target Program Internasional Millenium
Development Goals (MDGs) Tahun 2015 dan Program 10.000.000
(sepuluh juta) Sambungan Rumah (SR) sampai pada Tahun 2014; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Penyertaan Modal
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Maluku Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah
Swatantra Tingkat I Maluku Sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1645);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
2
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4490);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4855);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4812);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah Kota Tual Ke
Wilayah Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5227);
17. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor 05 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Atas
Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03
Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor
8 Seri A);
Peraturan ini mengatur tentang Prinsip Operasional Perusahaan, Penganggaran, Bentuk Penyertaan Modal, Jumlah dan Sumber Dana Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat