Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memarkir kendaraan di tepi jalan umum dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu mengatur Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan guna menciptakan tertib lalu lintas serta kelancaran arus lalu lintas di jalan umum perlu diatur Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan dan diatur kembali;
d. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan terkait tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi dan dalam rangka mewujudkan kebutuhan Base Transceiver Station (BTS) ideal dalam penyediaan layanan selular dengan kecukupan traffic yang sebanding dengan potensi pelanggan dan mampu mengcover seluruh area potensial selular di Kabupaten Ponorogo, maka perlu adanya pengaturan dan/atau penambahan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi bersama;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka penetapan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi bersama sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pernbangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014, perlu diubah kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 60;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ;
Ketentuan mengenai Zona Penempatan Lokasi Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Ponorogo sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabu paten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 30), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 43) diubah kembali sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2012
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4, TLD No.4, LL Kota Pontianak : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan penerimaan pajak daerah, maka dipandang perlu pengaturan kembali tentang jenis objek pajak daerah yang dapat ditarik serta menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 31 Tahun 1986, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 136 Tahun 2000, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 1 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2010.
Pajak Daerah Kota Pontianak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK
17 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 No 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan ke-3 atas Perda Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan penjelasan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-Xll/2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor
10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 18 tahun 1999;
4. UU No 36 Tahun 1999;
5. UU No 32 Tahun 2002;
6. UU No 17 Tahun 2003;
7. UU No 1 Tahun 2004;
8. UU No 15 Tahun 2004;
9. UU No 25 Tahun 2007;
10. UU No 26 Tahun 2007;
11. UU No 1 Tahun 2009;
12. UU No 25 Tahun 2009;
13. UU No 28 Tahun 2009;
14. UU No 12 Tahun 2011;
15. UU No 23 Tahun 2014;
16. PP No 52 Tahun 2000;
17. PP No 53 Tahun 2000;
18. PP No 58 Tahun 2005;
19. PP No 15 Tahun 2010;
20. PP No 68 Tahun 2010;
21. Permen Perhubungan Nomor: KM 10 Tahun 2005;
22. Permen Perhubungan Nomor: KM 44 Tahun 2005;
23. Permendagri No 13 Tahun 2006;
24. Permen Komunikasi dan Informatika No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008;
25. Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/PERM/M/KOMINFO/03/2009 dan Nomor: 3/P/2009;
26. Permendagri No 80 Tahun 2015;
27. Perda Prov Jawa TImur No 1 Tahun 2012;
28. Perda Kab. Malang No 1 Tahun 2008;
29. Perda Kab. Malang No 10 Tahun 2010;
30. Perda Kab. Malang No 11 Tahun 2011;
31. Perda Kab. Malang No 8 Tahun 2012;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor
2 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor
10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri B) diubah .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kab. Solok Selatan No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UUD 1945, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 33 Tahun 2010, Perda kab. Solok Selatan No. 3 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah dengan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 3 diubah, diantara angka 54 dan angka 55 Pasal 1 disisip 1 9satu) angka yakni angka 54A dan Ketentuan angka 55 dan angka 56 Pasal 1 dihapus.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4).
3. Ketentuan Pasal 28 diubah.
4. Ketentuan Pasal 30 diubah.
5. Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 6 (enam) Pasal yakni Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, Pasal 33 D, Pasal 33E, dan Pasal 33F.
6. Ketentuan Pasal 34 diubah.
7. Ketentuan Pasal 35 diubah.
8. Ketentuan Pasal 46 diubah.
9. Ketentuan Pasal 47 diubah.
10. Diantara Paragraf 2 dan Paragraf 3 disisipkan 1 (satu) paragraf yakni paragraf 2A, dan diantara Pasal 47 dan Pasal 48
disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 47A.
11. Ketentuan Pasal 48 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Perda Kab. Solok Selatan No. 3 Tahun 2012
22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2016
PERDA Kota Surabaya No. 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dalam rangka pemungutan Retribusi lzin Gangguan di wilayah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi lzin Gangguan;
b. bahwa dalam rangka mengurangi beban kepada masyarakat khususnya dalam mengajukan herregistrasi/daftar ulang lzin Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 serta sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi lzin Gangguan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 Nomor 450;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah lstimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730) ;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5492);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-pungutan dan Jangka Waktu Terhadap Pemberian lzin Undang-Undang Gangguan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
20. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang lzin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 16).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus;
2. Diantara Bab XX dan Bab XXI ditambahkan 1 (satu) Bab baru yaitu Bab XXA dan diantara ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 25A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 5 Nopember 1982 Nomor 705/Kpts/II/1982 tentang Pelimpahan Wewenang Pelaksanaan Lelang Lebak Lebung kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, maka Wewenang Pelaksanaan Lelang Lebak Lebung telah dilimpahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Propinsi Sumatera Selatan termasuk Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dan pengaturan pelelangan Lebak Lebung di Desa-desa dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dipandang perlu untuk diseragamkan guna untuk memudahkan melakukan pembinaan yang efektif sehingga dapat dicapai produksi yang optimal dengan tetap mempertahankan kelestarian Sumber Daya Alam
UU Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 4 Tahun 1982, UU Nomor 9 Tahun 1985, PP Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1974, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1983, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 1984, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 3 Tahun 1982
Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup lelang dan lebak lebung, rincian objek dan tata cara lelang, rincian dan besaran tarif retribusi, rincian mengenai kewajiban pengemin (pemenang lelang) dan larangan terhadap pengemin, penjabaran mengenai perlindungan atas hak pengemin, pembagian hasil lelang dan ketentuan pidana serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
tidak ada
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran
serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongann Retribusi
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.04, TLD NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa Kota Sorong sebagai kota jasa, industri, dan perdagangan selalu
rawan terhadap masalah kebakaran dan berdasarkan aspirasi
masyarakat Kota sorong agar menyediakan alat pemadam kebakaran
yang memadai guna penanggulangan masalah kebakaran secara cepat
sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat
Kota Sorong. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 110 ayat (1) huruf h
Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu diatur suatu Peraturan Daerah
UU No. 8 Tahun 1981; UU
No. 5 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2008; UU
No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU
No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005;
KEPMENDAGRI No. 171 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun
1997; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 53
Tahun 2011
Nama,Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur
Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara dan Wilayah Pemungutan; Saat
Retribusi Terutang; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata
Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kedaluwarsa; Tata cara Penghapusan Piutang Retribusi yang
Kedaluwarsa; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat