Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Hotel Dan Penginapan
ABSTRAK:
Bahwa pemberian izin usaha hotel dan penginapan merupakan pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian danpengawasan terhadap usaha hotel dan penginapan. Bahwa pemberian jasa berupa izin usaha hotel dan penginapan perlu dipungut retribusinya guna menunjang pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Hotel dan penginapan.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 1965.
Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Visi dan Misi Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaran Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab secara efektif dan efisien dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan umum dan taraf kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, perlu kebersamaan antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif melalui satu kesamaan dalam Visi dan Misi Kota Surakarta; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dipandang perlu menetapkan Visi dan Misi Kota Surakarta dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika visi dan misi Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2001.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan daerah otonom baru yang dibentuk berdasarkan Undang-undang
Nomor 13 tahun 2013 tentang Pembentukan KabupatenKonawe Kepulauan Di Provinsi Sulawesi
Tenggara.
b. Bahwa penetapan Hari Jadi Kabupaten Konawe Kepulauan diharapkan mampu mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. serta kemampuan dalam pengelolaan potensi daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Konawe Kepulauan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5316); Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan
Penggabungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4791)
Maksud dan Tujuan; Pembentukan, Batas Wilayah, dan Ibu Kota; Penetapan Hari Jadi dan Peringatan Hari Jadi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lemahsugih Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk,
kegiatan pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah
Desa Lemahputih Kecamatan Lemahsugih, maka untuk
meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu
melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran desa
dimaksud;
b. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat
Desa Lemahputih Kecamatan Lemahsugih untuk
membentuk desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa
Lemahputih Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Desa Lemahsugih Melalui Kegiatan Pemekaran Desa
Lemahputih Kecamatan Lemahsugih Kabupaten
Majalengka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, serta sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa
dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa Lemahsugih Kecamatan Lemahsugih
Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun
2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14
Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11
Tahun 2011
Terdiri dari 25 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, pembentuka desa lemahsugih, pemerintah daerah, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
Mengatur mengenai pembentukan desa lemahsugih kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangpembentukan dan susunan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
Untuk m eningkatkan m utu pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di desa, perlu ditetapkan daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenngan Desa, peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 1 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Assi Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tlnggi, sehingga perlu diganti
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 44 Tahun 2016
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistern pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang peyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Ruang lingkup kewenangan Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. kewenangan Desa bexdasarkan hak assi usul;
b. kewenangan lokal bersksla Desa;
c. pelaksanaan kewenangan Desa;
d. penetapan kewenangan Desa;
e, pungutan Desa;
f. p endataan; dan
g. pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangsn Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 475)
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat