Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
b. penanaman modal merupakan salah satu penggerak perekonomian dan pembangunan penciptaan lapangan kerja dan daya saing daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Lampung Timur dan Metro;
3. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
4. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah;
5. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
7. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Kewenangan Pemerintah Daerah, Arah dan Kebijakan Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan dan Non Perizinan, Hak Kewajiban dan Tanggungjawab Penanam Modal, Tata Cara Permohonan dan Dasar Penilaian dan Pengendalian Penanaman Modal, Sistem Informasi Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2022
PEMBERIAN - INSENTIF dan kemudahan - penanaman modal
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberian Insentif dan kemudahan penanaman modal, Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat dan/atau penanam modal untuk meningkatkan investasi di daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kriteria pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, bentuk insentif dan kemudahan penanaman modal, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal, tata cara pemberian, jangka waktu, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
17 hlm, Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 25 Tahun 2007 dan Perpres No. 27 Tahun 2009, maka Pemerintah Kab. Jayapura mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal untuk menumbuhkembangkan iklim penanaman modal yang kondusif di daerah yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kelangsungan berusaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU NO. 32 Tahun 2009; UU NO. 3 Tahun 2014; UU NO. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 1986; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 39 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Jayapura No. 15 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan sasaran; kewenangan penanaman modal; kebijakan penanaman modal; pengembangan penanaman modal; peran serta masyarakat; ketenagakerjaan; insentif dan kemudahan penanaman modal; pelaporan dan evaluasi kegiatan penanaman modal; sanksi administratif; penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2021
pelimpahan kewenangan-perizinan dan non perizinan-kepala dinas pmptsp-tenaga kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat, tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraannya di Kabupaten Solok telah ditetapkan Peraturan Bupati Solok Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6941/SI tanggal 17 Juli 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah dan evaluasi terkait kewenangan perizinan dan non perizinan pada Pemerintah Daerah yang belum dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, serta adanya perkembangan regulasi di bidang perizinan dan non perizinan, terhadap Peraturan Bupati sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini memuat III Bab; 12 Pasal, dan XV Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pasal 4-Pasal 10; Bab III Ketentuan Penutup Pasal 11-Pasal 12.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi DPMPTSPNAKER dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Solok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok.
151 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20A UU No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah memberikan Hibah kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah, Ketentuan Pasal 55 PP No. 122 Tahun 2015 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pinjaman, hibah, penerusan hibah, dan/atau melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan BUMN dan/atau BUMD dalam Penyelenggaraan SPAM; dan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dengan peraturan daerah, maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada PDAM Kabupaten Bungo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 1969; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2016; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 122 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; PMK Nomor 31/PMK.05/2016; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; dan Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Bungo.
Ketentuan tersebut adalah Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambahkan 2 (dua) huruf terkait penyelesaian Piutang Negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah dan pelunasan piutang negara pada PDAM kepada Pemerintah Pusat, dengan cara Hibah Non Kas kepada Pemerintah Daerah; serta Ketentuan Pasal 3
terkait perincian besaran penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Bungo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2016/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pelayanan yang Dikelola oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/020473 tanggal 22 Desember 2015 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati Wonosobo terhadap Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2105 tentang Pelayanan Perizinan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wonosobo maka perlu mengubahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah dan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum
Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan badan usaha milih daerah Kota Pekanbaru dan badan hukum lainnya perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah, yanf dialokasikan dalam APBD Kota Pekanbaru;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956;UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; PP No.49 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERMENDGRI No.37 Tahun 2014; PERDA Provnsi No.10 Tahun 2002; PERDA Kota Pekanbaru No.12 Tahun 1997; PERDA Kab. Siak No.6 Tahun 2004; PERDA Kota Pekanbaru No.11 Tahun 2006; PERDA Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Pekanbaru No.07 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Makasud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Penganggaran dan Pelaksanaan; Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Deviden;Pengawasan; Aturan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru
Tahun 1999 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH
2015
Qanun NO. 2, LD.2015/NO. 2
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Besar dan pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih produktif, perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas dalam hal ini Bank Aceh (PT. Bank Aceh). Berdasarkan pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroaan Terbatas Bank Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No 7 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1995; UU No 28 Tahun 1999; UU No 44 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA PROVINSI ACEH No 2 Tahun 1999; QANUN ACEH No 5 Tahun 2011; QANUN KAB.ACEH BESAR No 2 Tahun 2006.
Dalam Qanun Daerah ini di atur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana, Pengelolaan Penyertaan Modal, Divestasi, Hasil Usaha dan Ketentuan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat