KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN - PIMPINAN dan ANGGOTA DPRD
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD perlu ditetapkan Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo.
Dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tebo yang masuk kategori tinggi perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Menambahkan 1 (satu) huruf, yaitu huruf k dalam Pasal 10
Menghapus ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (3)
Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (3), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1)
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah, Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
Realisasi Anggaran Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2014 mengalami surplus sejumlah Rp.17.453.026.866,14 dan pembiayaan netto sejumlah Rp43.907.907.173.58
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2015
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya di kawasan Jakabaring Sport City Palembang dan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, maka terhadap penggunaan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di kawasan Jakabaring Sport City Palembang dapat dipungut retribusi. Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sistem manajemen mutu di bidang laboratorium kalibrasi pada UPTD Balai Pengawasan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Periundustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, maka terhadap penggunaan alat-alat pada laboratorium kalibrasi dimaksud dapat dipungut retribusi. Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b termasuk dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Retribusi Tempat Khusus Parkir di kawasan Jakabaring Sport City tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 2012.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Permenhub No. 53 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 1, BN.2015/No.71, jdih.dephub.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan
usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terganggunya
kelancaran lalu lintas yang pada akhirnya akan mempengaruhi
keselamatan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, berlalu
lintas merupakan tanggung jawab pemrakarsa kegiatan
dan/atau usaha yang bersangkutan;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran, keselamatan dan efisiensi
berlalu lintas di Wilayah Kabupaten Banyuwangi perlu adanya
pengendalian dan pengaturan bangkitan dan tarikan lalu lintas
untuk mencegah dampak lalu lintas yang diakibatkan adanya
pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha
tertentu.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2009
Tentang Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006
tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di jalan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi
tahun 2012–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2012 Nomor I/E).
1. Maksud pelaksanaan Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan dan/atau
pengembangan suatu kawasan terhadap lalu lintas di sekitarnya;
2. Setiap Badan hukum dan/atau perorangan yang akan melaksanakan pembangunan dan/atau memperluas pusat
kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin;
3.Pembangun dan/atau pengembang melakukan Andalalin dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga
ahli bersertifikat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari Bupati. Pemberian persetujuan dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas. Persetujuan diberikan setelah pembangun dan/atau pengembang menyampaikan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.403
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepentingan usaha dan legalitas
usaha di bidang Perdagangan serta upaya Pemerintah
Daerah dalam memberikan pelayanan, pengendalian dan
pengawasan, tertib administrasi dan mengembangkan usaha
perdagangan, maka perlu mengatur perizinan usaha
perdagangan dan pendaftaran perusahaan;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna
mendorong investasi, perlu didukung dengan
penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Penyelenggaraan Tanda Daftar
Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri .
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
18. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
19. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Pinrang.
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, maka perlu untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerjanya agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 100 Tahun 2000.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD merupakan unsur staf yang dipimpin oleh masing-masing seorang sekretaris Daerah dan seorang Sekretaris DPRD yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah/ Sekretaris DPRD, para Asisten, para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik di dalam lingkungan Sekretariat Daerah/ Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Perbekel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Perbekel
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMILIHAN PERBEKEL; 3.PELAKSANAAN; 4.PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU; 5.PERBEKEL,PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL SEBAGAI CALON PERBEKEL; 6.PEMBIAYAAN; 7.TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN PERBEKEL; 8.LARANGAN BAGI PERBEKEL; 9.PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN
PEMBERHENTIAN PERBEKEL; 10.KETENTUAN PERALIHAN; 11.PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Perbekel
37
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat