Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
dasar hukum: 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.67 Tahun 2011; Permendagri No.67 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2013; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.2 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai Kedudukan RPJMD, Sistematika RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan PJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Penyertaan Moda Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target Program Internasional Millenium Development Goals (MDGs) Tahun 2015 dan Program 10.000.000 (sepuluh juta) Sambungan Rumah (SR) sampai pada Tahun 2014. Bertolak dari laporan hasil penelusuran dokumen Perusahaan Daerah Air Minum, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 700.04/193/Itkab/2013 tanggal 11 Juli 2013, dimana terdapat temuan tentang selisih nilai Penyertaan Modal antara Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Tenggara, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara, dengan perubahan maupun penambahan pada beberapa ketentuan dalam peraturan dimaksud antara lain dengan mengubah Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) yang mengatur tentang akumulasi penyertaan modal pada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. Menambahkan 1 (satu) Ayat pada Pasal 6 yang mengatur bahwa akumulasi penyertaan modal yang belum tercatat pada neraca PDAM akan diperhitungkan sebagai aset setelah dilakukan verifikasi. Merubah kedudukan Ayat (2) pada Pasal 6 menjadi Ayat (3) yang mengatur bahwa Pengalokasian Penyertaan Modal pada Tahun 2013 – 2014 ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pegawai Negri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
pembiayaan untuk perjalanan dinas dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 yang telah diubah, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju No.7 Tahun 2015; Perbup Mamuju No.30 Tahun 2015; Perbup Mamuju No.31 TAHUN 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup dan prinsip perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas serta pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut berlakunya Keputusan Bupati Mamuju No.188.45/786/KPTS/XII/2014.
12 halaman, Lampiran 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa
ABSTRAK:
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa serta melaksanakan tertib administrasi pengelolaan dana, penyaluran dana untuk kelancaran dan terarahnya penyaluran dana penggunaan dana 1 Milyar 1 Desa. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa perlu menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; 1506);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Namun, penetapan APBD TA 2009 masih dalam proses evaluasi ke Provinsi sehingga penetapannnya tidak dapat dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003.
Dalam hal ini untuk menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2009 tersebut, maka untuk membiayai pengeluaran daerah dipergunakan APBD TA 2008 berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 32 Tahun 2004 yang telah ditetapkan dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Batang Hari TA 2009, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetepan dan Tata Cara Pengeluaran;
3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2015; Permendagri No.84 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perangkat desa, kedudukan, tugas dan fungsi, pengangkatan perangkat desa, alih jabatan perangkat desa, larangan bagi perangkat desa, pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perauran Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Tata cara
Pengangkatan Perangkat Desa.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007,
menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum
dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah
Dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka
kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diberikan tunjangan perumahan. Dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2O15
peruntukannya hanya berlaku per tahun saja, sehingga
perlu dilakukan perubahan agar Peraturan Bupati tersebut
dapat digunakan tiap tahunnya;
PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 70 Tahun 2012; Perda Nomor 3 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS;
BAB III
BENTUK DAN BESARNYA TUNJANGAN PERUMAHAN;
BAB IV
PEMBEBANAN DAN PEMBAYARAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 115 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDAKAB. BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur antara lain tentang asas, maksud, tujuan, dan ruang lingkup pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, diatur pula mengenai macam-macam pejabat pengelolaan BMD, serta tahap-tahap pengelolaan BMD, yang terdiri dari perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Perda ini juga mengatur mengenai pengelolaan BMD pada perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa Rumah Negara, serta ganti rugi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa setelah terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2003 diperlukan adanya suatu identitas Daerah;
bahwa identitas Daerah adalah Lambang Daerah yang menggambarkan karakteristik, dan cirikhas Daerah;
bahwa Lambang Daerah selain sebagai identitas Daerah juga diperlukan sebagai kelengkapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sebagaimana yang termuat perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Tojo Una-una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas dan Tujuan; bentu, bagian-bagian dan warna lambang daerah; arti bentuk gambar; arti gambar lukisan dalam gambar; aryi warna; motto; penggunaan dan ukuran lambang daerah; pembuatan lambang daerah oleh umum; larangan; kewajiban; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
7 Halaman, penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi Antara Dan Dari Debarkasi Antara Ke Daerah Asal
ABSTRAK:
: a. bahwa Negara Republik Indonesia menjamin
kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah
menurut agamanya masing-masing berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa ibadah haji merupakan rukun islam kelima
yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang islam yang
mampu menunaikannya, untuk itu penyempurnaan
sistem dan manajemen pelayanan penyelenggaraan
transportasi ibadah haji perlu dilakukan agar
pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib
dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat
keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
kepastian hukum dalam pelayanan penyelenggaraan
ibadah haji daerah, diperlukan pengaturan tentang
Pelayanan Penyelenggaraan Transportasi Haji;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji Dari Daerah
Asal Ke Embarkasi Antara Dan Dari Debarkasi Antara
Ke Daerah Asal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; BAB III PEMBIAYAAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat