Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Grobogan
Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Tahun 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan
masyarakat dan penguatan modal pada
Badan Usaha Milik Daerah, serta guna
menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu
menyertakan modal Daerah kepada Badan
Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyertaan modal Pemerintah Daerah
kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas,
perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan
Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah
Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Grobogan Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Grobogan Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Grobogan Nomor 7 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 21 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur setiap usaha
dalam menyertakan modal Daerah pada
suatu Perusahaan
Daerah dan badan hukum lainnya dari
usaha milik Pemerintah Daerah dan/atau
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari PDAM sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Daerah telah menganggarkan penambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada PDAM telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD tanggal 3 Agustus 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistenatika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan perekonomian
masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah,
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan
Daerah Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan
Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan
Daerah Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu melakukan Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dengan Sitematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka, perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 7 Tahun 1992;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 71 Tahun 1992;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 1 Tahun 2008;
Permendagri No 22 Tahun 2006;
PP No 1 Tahun 2008;
Perda Kab. Daerah Tk II jombang No 2 Tahun 994;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah; Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp. 4.000.000.000.00 (empat milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian di daerah dan
upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah
Kabupaten Tabalong perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/ 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 22 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan modal Daerah;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal Daearah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung percepatan peningkatan dan pengembangan kegiatan investasi dalam usaha penyediaan energi listrik sehingga Pemerintah Daerah berusaha mendorong dan membantu melalui Perusahaan Daerah Kelistrikan Dan Sumber Daya Energi agar dapat meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan tambahan modal sebagaimana dimaksud. Perlunya aturan mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Perusahaan Daerah Kelistrikan Dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.5 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab,Kutai kartanegara No.5 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini menatur tentang penambahan penyerertaan modal daerah ke dalam perusahaan daerah yang berisi dengan batasan istilah yang diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penambahan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pengelolaan penyertaan daerah, pengawasan, penerimaan daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemkab Batang Hari memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui penyertaan Modal Daerah pada Bank Jambi;
Sesuai dengan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara, Penyertaan Modal, Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 1994; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Kepada Bank Jambi, meliputi: Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal; Nilai Penyertaan Modal; Laba Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan perekonomian di daerah, diperlukan suatu upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka penambahan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tabalong perlu melakukan Penambahan
Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang
-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2004; . Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat