PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KAB. PATI UNTUK MENANDATANGANI SURAT PENGANGAT PENYAMPAIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENYALURAN DANA DESA DI KAB. PATI-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati untuk menandatangani Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyaluran Dana Desa, perlu dilakukan pendelegasian wewenang untuk menandatangani surat pengantar penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati;
b. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (17) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, dokumen persyaratan penyaluran disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat yang ditunjuk oleh Bupati atau Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati untuk menandatangani Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Per aturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Pati Untuk Menandatangani Surat Pengangat Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa Di Kab. Pati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
penyerahan pengelolaan pasar desa dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Perda No.13 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis-Jenis Pasar, Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Pasar Desa, Pembangunan dan Pengembangan Pasar Desa, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kelompok Pejabat Dengan Penugasan Khusus Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 7
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun
2016 tentang Pembentukan Kelompok Pejabat Dengan Penugasan
Khusus Gubernur Jawa Tengah;
b. bahwa dengan mempertimbangkan perubahan dinamika
penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah, maka
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
di cabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubemur Jawa Tengah
Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kelompok Pejabat
Dengan Penugasan Khusus Gubemur Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelompok Pejabat Dengan Penugasan Khusus Gubernur Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2019.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Kelompok Pejabat Dengan Penugasan Khusus Gubernur Jawa Tengah.
2 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 5, BN.2019/No.479, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelagasian Kewenangan Bupati Dalam Penyelenggaraan Kerjasama Antara Rumah sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiarjo Purwodadi Kabupaten Grobogan Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan selaku Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain; bahwa agar pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain tersebut dalam huruf a dapat dilakukan sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling
menguntungkan, dipandang perlu menetapkan pendelegasian kewenangan Bu pati dalam penyelenggaraan kerjasama yang diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Bupati dalam Penyelenggaraan Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan dengan Pihak Lain;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Kewenangan
Bab III Penyelanggaraan Kerjasama
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penaggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 4 dan Pasal 10 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 131) dan sesuai Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Nomor
061/23/418.33/2015 tanggal 19 Januari 2015 perihal Laporan Rencana Rapat Pembahasan Draft Perbup Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Bakesbangpolinmas, BPBD dan BPMPPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) serta Berita Acara Nomor 061/172/418.33/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Togas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Pemerintah Kabupaten Kediri perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) :
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ;
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturab Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 131);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengangkatan dan Pemberhentian:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat