perempuan dan anak - PERLINDUNGAN korban kekerasan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/NO.4, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU NO.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014, UU No.21 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.9 Tahun 2008, Keppres No.36 Tahun 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2008, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.3 Tahun 2008, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 Tahun 2010, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2010, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.19 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Perlindungan Perempuan Korban Tindak Kekerasan, Perlindungan Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kerjasama, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
12 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak dasar perempuan dan anak, sehingga perlu diatur mengenai penyelenggaraan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Penyelenggaran Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab IV Bentuk-Bentuk Kekerasan
Bab V Hak-Hak Korban
Bab VI Penyelenggaraan Perlindungan
Bab VII Pemberdayaan Korban
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Partisipasi Masyarakat
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa perempuan dan anak sebagai kelompok rentan
dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat sering
mengalami permasalahan yang melanggar hak asasi
manusia sehingga perlu dibantu penyelesaiannya agar
terpenuhi hak-haknya; bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak
setiap orang termasuk perempuan dan anak untuk
mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan
yang merendahkan derajat, dan pelanggaran hak asasi
manusia perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak; bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
Pemerintah Daerah wajib membentuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang
menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan Keluarga Berencana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 73 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Klasifikasi dan Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas, Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa Hak anak merupakan bagian dari
Hak Asasi Manusia, anak merupakan
pemilik hak atau subjek hak, oleh sebab itu
orang tua, keluarga, masyarakat dan
Negara harus menghargai subjek hak dan menghormati kemampuan anak yang selalu
berkembang yang melekat pada anak; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Pemerintah Daerah bersama masyarakat
berkewajiban melakukan upaya
pencegahan, penanganan risiko, dan
penanganan kasus kekerasan, eksploitasi,
perlakuan salah dan penelantaran pada
anak; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak anak, kewajiban pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan anak, kelembagaan, peran serta masyarakat, penanganan pengaduan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, larangan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, sanksi pidana, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 5 Tahun 2021; Permen PPPA No. 2 Tahun 2022.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip, Arah Kebijakan, dan Strategi Bab III Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab IV Tahapan Penyelenggaraan KLA Bab V Partisipasi Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2018
perlindungan - perempuan - dan - anak - dari - tindak - kekerasan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa perempuan dan anak berhak mendaopatakan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalmi kekerasan terhadap perempuan dan anak maka perlu menmetapkan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Aadalah pasal 18 ayat 96) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beerapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 2008; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2008; Permen Negara pelindungan anak No. 3 Tahun 2008; Permen Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 5 Tahun 2010; Permen Pemberdayaan Anak Dan Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Anak Dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan anak No. 6 Tahun 2015; Permensos No. 30 Tahun 2011; Perda Jabar No. 5 Tahun 2006; Perda Jabar No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Cimahi No. 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan UMum, Asas Dan Tujuan, ruang Lingkup, Bentuk Kekerasan, Kewajiban Dan tanggung Jawab, Penyelenggaraan Perlindungan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu perlu dilakukan penyesuaian
Dasar hukum perda ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.12 Tahun1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.13 tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.21.Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2012; UU No.23 tahun 2014; PP No.2 Tahun 1988; PP No.4 tahun 2006; PP No.9 Tahun 2008; Perda Kab Indragiri Hulu No.3 Tahun 2014
Dalam Perda ini berisi 15 (limabelas) bab & 65 pasal dengan materi pokok yang diatur maeliputi ketentuan umum; kewajiban tanggung jawab; penyelenggaraan perlindungan anak; kabupaten layak anak; fasilitas kesehatan ramah anak; taman bermain ramah anak; forum anak; zona aman selamat sekolah; informasi layak anak; pencegahan pernikahan usia dini; percepatan akte kelahiran & kartu identitas anak; fasilitas publikrumah anak & penyandang disabilitas; puspaga; tempat beribadah ramah anak; pengawasan; ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk menjamin Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi serta mendapat Perlindungan dari kekerasan, dan pelanggaran lainnya perlu adanya suatu kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berwenang memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 7 Tahun 1984; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Perlindungan Perempuan dan Anak No 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No 2 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Mengatur mengenai ketentuan umum, peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, pemenuhan hak anak, perlindungan anak, perlindungan khusus anak, peran serta masyarakat dan orang tua dan atau keluarga, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Bupati Muara Enim akan menetapkan peraturan tentang tata cara pelayanan penanganan pengaduan tidak kekerasan terhadap perempuan, tata cara pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan, penyelenggaraan rumah aman, kebijakan pengembangan Kabupaten Layak Anak, pelaksanaan restisusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan, dan perlindungan khusus bagi anak.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam menyelenggarakan perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perlindungan anak
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2014
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan dengan prinsip:
a. non diskriminasi;
b. untuk kepentingan terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh-kembang anak; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.
Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak atas perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Kewajiban Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan perlindungan anak meliputi:
a. menyusun rencana strategis perlindungan anak jangka panjang, menengah, dan pendek sebagai bagian yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. mencegah, mengurangi resiko, dan menangani anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak.
c. mendorong tanggungjawab orangtua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan;
d. melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah dan menangani terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak;
e. mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga di lingkungan Pemerintah Kota yang terkait untuk melakukan
f. pencegahan, pengurangan resiko kerentanan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan;
g. menyediakan sarana dan prasarana; dan
h. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat