Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya memajukan kebudayaan nasional dan menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan demi mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat serta pelestarian hasil budaya daerah, perlu perhatian dan dukungan untuk ditingkatkan kualitas dan kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis teknologi dan informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, belum cukup menampung regulasi mengenai perpustakaan sesuai dengan kondisi daerah khususnya Kota Pangkalpinang sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 19 tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan; pembentukan perpustakaan; kebijakan dan tanggung jawab; kedudukan, fungsi, dan tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; serta Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan tentang koleksi perpustakaan; sarana dan prasarana; layanan perpustakaan; tenaga perpustakaan; pelestarian koleksi daerah; pembudayaan kegemaran membaca; fasilitas, pembinaan, dan pengembangan; kerjasama dan peran serta masyarakat; penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pembudayaan kegemaran membaca dan/atau pemberdayaan perpustakaan. Perda ini juga mengatur tentang kelembagaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kepegawaian Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat perlu diselenggarakan pelayanan kepegawaian berbasis teknologi informasi. Penggunaan dan pemanfaatan teknologi informsi dalam pelayanan kepegawaian telah menjadi kebutuhan dan telah menjadi bagian dari percepatan reformasi birokrasi. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERPRES No. 81 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 34 Tahun 2012; PERDA No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, layanan kepegawaian berbasis TI, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
10 hlm
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2019
KOMISI ETIK DAN PERILAKU PENELITI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 17, BN 2019/NO. 1452; PERATURAN.GO.ID: 19 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Komisi Etik Dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan pengawasan dan evaluasi
kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau
pengkajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang
sesuai dengan kaidah penelitian yang baik dan
bermartabat, perlu pengaturan terkait komisi etik profesi
dan perilaku jabatan fungsional peneliti;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 05/E/2011 tentang Komisi Etika
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sudah
tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan pengembangan
hukum organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Komisi Etik dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1224);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1407);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KEPP LIPI; Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang; Mekanisme Sidang; Pengaduan dan Pemeriksaan Pelanggaran; Tingkatan Pelanggaran dan Pembinaan; Sekretariat; Pendanaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 05/E/2011 tentang Komisi Etika Peneliti Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 17, LL Setneg : 2 Hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Kepada Lembaga Elektroteknika Nasional LIPI Untuk Melaksanakan Pembangunan Peralatan Elektronika Dan Komunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 17, BN.2020 (1745)/20 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,
perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses,
dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk menyebarluaskan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, maka diperlukan Portal Satu Data Indonesia sebagai media yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 , Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyebarluasan data, penyelenggaraan portal satu data indonesia, pembatasan akses data, penyelesaian hambatan teknis, pendanaan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetKoperasi, UMKMSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Percepatan - Transformasi Digital - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 17, LN.2023/No.31, jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, perlu melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 45 Tahun 2005; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional. Dalam rangka percepatan tersebut, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika 6 (enam) bulan sejak penugasan diberikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017
INOVASI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah dan percepatan reformasi birokrasi, perlu dibangun budaya kerja inovasi dilingkungan perangkat daerah melalui program one agency one innovation; untuk memberikan kepastian hukum guna mewujudkan sinkronisasi, harmonisasi, dan sinergi inovasi di lingkungan perangkat daerah dalam rangka implementasi program one agency one innovation diperlukan adanya fasailitasn, asistensi, dan pendampingan melalui pelaksanaan inovasi daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
PP No. 38 tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud, Tujuan, dan Sasaran c.Ruang Lingkup d.Pembangunan dan Pengembangan Inovasi e.Tahapan Inovasi Pelayanan Publik f.Kriteria Inovasi g.Jenis Inovasi h.Tim Pelaksana Inovasi Daerah i.Monitoring dan Evaluasi j.Sanksi k.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 352
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN
TEKNOLOGI TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA
DI KABUPATEN BUTON
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya alam di desa yang berdasarkan pada prinsip keberlanjutan, keterpaduan, demokratis dan berkeadilan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna, Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengembangan clan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa di Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1810);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA BAB III PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA BAB IV PEMASYARAKATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA BAB V LEMBAGA PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA BAB VI KERJASAMA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI TEKNOLOGI TEPAT GUNA BAB VII PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN BAB VIII PELAPORAN BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat