Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Dan Jenis-Jenis Pelayanan Perijinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemkot Palembang dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan perlu mengatur tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Untuk menunjang kelancaran pelaksnaan tugas di lingkungan Pemkot Palembang, diperlukan pula adanya ketentuan yang mengatur dalam hal terdapat jabatan struktural yang belum dapat terisi secara definitif yang diisi oleh pejabat atau pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administratif sebagai pejabat definitif. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor : K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 juga telah menyampaikan pendapat terkait dengan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, dalam mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat kecuali di bidang kepegawaian. Sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata cara, lingkup kewenangan dan hak, prosedur penunjukan, pengangkatan sebagai pejabat definitif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Masa Transisi Pelaksanaan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Gorontalo ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan perizinan terpadu kota gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; Perda No.1 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Masa transisi, Pengaalokasian Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 75 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa Pelayanan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Pelayanan Penyebaran Informasi melalui Pertunjukan Rakyat (Pertura) merupakan bagian dari pengelolaan informasi dan komunikasi publik pada bidang komunikasi dan informatika;
b. bahwa Peraturan Walikota Kediri Nomor 75 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 75 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5403);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
9. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Desiminasi Informasi Nasional;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014;
12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 75 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 75 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah;
2. Ketentuan Pasal 20 diubah;
3. Ketentuan Pasal 21 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatangan Keputusan Walikota Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkugan Pemerintah Kota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah
di Kota Denpasar, perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu
dan terkoordinasi;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas pemerintah,
pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu
melimpahkan kewenangan penandatanganan Keputusan Walikota kepada
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah
Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatangan Keputusan Walikota Kepada
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah
Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 2015 Nomor 80 Tahun 2015
Pasal 3 Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Wewenang Wakil Walikota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota Denpasar
oleh Gubemur Provinsi Bali pada tanggal 17 Februari 2016, maka
dipandang perlu menetapkan Tugas dan Wewenang Wakil Walikota
Denpasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Tugas dan
Wewenang Wakil Walikota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 15 Februari 2016
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 15 Februari 2016
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 15 Februari 2016
TU GAS DAN WEWENANG W AKIL W ALIKOTA
Pasal 3 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 8 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku usaha mikro dan kecil, perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada camat yang terdekat dengan pelaku usaha mikro dan kecil. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perpres No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Uaha Mikro dan Kecil, pelaksana Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari walikota. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kriteria, ruang lingkup, prinsip dan tujuan, pendelegasian kewenangan, pelaksanaan, pendampingan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 55 Tahun 2015
PERWALI Kota Palembang No. 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang
Mencabut
PERWALI Kota Palembang No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Di Bidang Perjanjian dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
Perwali No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan dan non perijinan, maka perlu melimpahkan sebagian kewenangan dimaksud kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pelimpahan sebagian kewenangan beberapa perijinan dan non perijinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan dalam rangka penataan dan pengembangan mekanisme kontrol yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Beberapa perwali yang mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan perijinan dan non perijinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu diubah dan disempurnakan dengan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelimpahan kewenangan, jenis perijinan dan non perijinan, ruang lingkup, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
Mencabut
1. Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
2. Perwali No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
3. Perwali No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat