Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/No. 8, TLD No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pemungutan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa; keberatan dan banding; insentif pemungutan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administatif; pengembalian kelebihan pembayaran; penyidikan; sanksi adminstratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.
11 Halaman, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 8, BN.2014/No.1041, jdih.polkam.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Kode Etik Auditor Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan pembangunan kesehatan, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya, yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan
kebutuhan dasar manusia;bahwa demi kelestarian lingkungan hidup, penyelenggaraan pembangunan perumahan harus tertata dan terencana, terbangun, termanfaatkan dan terkendali untuk jaminan ketersediaan prasarana,
sarana, dan utilitas perumahan;bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
melindungi segenap warga melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2008;peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012;Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;Penyelenggaraan Perumahan Permukiman;Penyerahan Prasarana dan Sarana Lingkungan Serta Utilitas Umum;Ketentuan Larangan;Pembinaan dan Pengawasan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Bantul No.57 Tahun 2013 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab.Bantul No.7 Tahun 2012 ttg Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Bantul No. 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab.Bantul No.7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Bergulir
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 114 ayat (3) Permendagri No.13 Tahun 2006 dijadikan Dasar Penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang APBD. Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Kebijaksanaan Umum APBD serta prioritas dalam Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaiman telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.20 tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.37 Tahun 2006; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2014
penetapan-persentase-pembagian hasil-penerimaan-bea balik nama
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakal ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2O11 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Da,lam Provinsi Bengkulu Tahun 2O14.
Materi Pokok: Persentase Bagi Hasil BBN-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 70% (Tujuh puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Frovinsi;dan
b. 70% (Tiga puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bag, hasil penerimaan BBN-KB yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar
jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp 585.911.440.135,06 bertambah sejumlah
Rp 36.317.148.500,89 sehingga menjadi Rp 622.228.588.635,95
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat