Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta produktivitas kerja pada Dinas Perhubungan, dan melakukan penataan ulang terhadap struktur organisasi dan tata kerjanya, maka perlu dilakukan perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar, yang ditetapkan Peraturan Bupati
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Peraturan ini berisi tentang, perubahan Struktur Organisasi Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, dan hasil hewan lainnya, termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan untuk meningkatkan kesej ahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang lzin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kebutuhan saat ini, sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan sehingga dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03
Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 10); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05
Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor H7)
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; SUMBER DAYA; PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN; PENYELENGGARAAN KESEHATAN HEWAN; OTORITAS VETERINER; PUSAT KESEHATAN HEWAN; PENYELENGGARAAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN; IZIN USAHA PELAYANAN KESEHATAN HEWAN; INSEMINASI BUATAN; PEMBERDAYAAN PETERNAK USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN; PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA; PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 37)
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.
69 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2012 dan PP No. 38 Tahun 2007, penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten merupakan urusan pemerintah daerah kabupaten.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permenakertrans No. PER.02/MEN/III/2008; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Klungkung
dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil
guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan yang berlandaskan
pada Tri Hita Karana, perlu dilaksanakan penataan ruang wilayah;
b. bahwa pelaksanaan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk dapat mengarahkan
struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Klungkung yang
memberikan manfaat bagi semua kepentingan, secara terpadu yang
dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau
dunia usaha;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ditegaskan bahwa
rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan
Daerah yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, serta Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung
Nomor 1 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten
Daerah Tingkat II Klungkung sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan acuan penyusunannya, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun
2013-2033.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Pasal 126 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
97 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksaan belanja SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu uang persediaan/ganti uang (UP/GU) Tahun Anggaran 2018 sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan menteri Dalam negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2017, Perbup No.59 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan upaya penyelenggaraan pendidikan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif; bahwa untuk mewujudkan setiap Warga Negara mendapatkan pendidikan dasar yang sesuai kebutuhan sehingga dapat menjadi bekal dalam melanjutkan pendidikan, perlu dilakukan pemberdayaan terhadap semua komponen masyarakat melalui peran serta dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
bahwa u n t u k memberikan arah, landasan dan kepastian
h u k u m kepada semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan,
diperlukan pengaturan tentang implementasi standar
pelayanan minimal pendidikan.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2018; Permendiknas No. 15 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, standar pelayanan minimal pendidikan, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib,aman, tenteram, nyaman, bersih dan indah sesuai dengan dinamika pembangunan, perkembangan serta pengaruhnya terhadap pertumbuhan penduduk dengan segala permasalahannya, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No 40 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Perda Kab. Karimun No. 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Penjabaran Anggran Pendapatn Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Thaun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.22 Tahun 2011, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri Np.53 Tahun 2011, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2010, Perda Kubu Raya No.25 Tahun 2010, Perda Kubu Raya No.1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2012 Terdapat dalam 6 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005
PERDA Prov. DIY No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERDA Prov. DIY No. 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERDA Prov. DIY No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20/K/DPRD/2004.
Pengaturan mengenai hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, merupakan pedoman dalam rangka penyediaan dan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD melalui APBD. Penyediaan belanja penunjang kegiatan DPRD perlu mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dengan dana yang disediakan. Untuk itu, Sekretariat DPRD dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD di dalam peningkatan kualitas, produktifitas, dan kinerja DPRD dibandingkan dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi perlu pengalokasian yang cermat dan proporsional, begitu pula terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatannya perlu diatur mengenai pemberian uang jasa pengabdian yang telah menyelesaikan tugas dengan baik sedang bagi mereka yang diberhentikan akibat dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD dan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota DPRD atau dinyatakan melakukan tindakan pidana sesuai dengan keputusan tetap dari pengadilan, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2005.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Protokol dan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 jo Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 sepanjang yang mengatur ketentuan mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Dewan Riset Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1984.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat