SISTEM SATU DATA UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Satu Data untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif.
Untuk mewqiudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan Desa, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan.
Diperlukan kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi pembangunan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalarn proses perencanaan pembangunan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Sistem Satu Data untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 16 Tahun 1997, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 51 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Satu Data untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, azas, ruang lingkup, kedudukan, kewenangan, mekanisme, kebijakan dan strategi, pengelolaan, sumber daya manusia, kelembagaan dan koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, insentif dan disintensif, sanksi, pembinaan dan pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2014
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1644/K/SU/2012 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 9, BN.2014/No.1059, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1644/K/SU/2012 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 150 Ayat (3)UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menyusun dan menetapkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010-2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010-2015.
Materi Pokok: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010-2015 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Untuk dapat memperoleh hubungan yang menyeluruh dan terpadu sebagaimana ditetapkan dalam aturan yang berlaku, maka sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan disusun sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan
BAB II : Gambaran umum
BAB III : Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB IV : Analisis Isu-Isu Strategis Daerah
BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah
BAB VII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
BAB VIII : Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Bengkulu Selata
BAB IX : Indikator Kinerja Daerah
BAB X : Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2011.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan ini, materi yang belum tertampung dan tidak bertentangan dengan RPJMD ini dapat diatur dengan Peraturan Bupati.
224 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Majene Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam jangka waktu dua puluh tahun, disusun Perda Kabupaten Majene tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Majene yang memuat visi dan misi jangka panjang serta arah pembangunan Kabupaten Majene. Dalam rangka menyesuaikan RPJPD Kabupaten Majene sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Permendagri No.54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam rangka sinkronisasi dokumen perencanaan tingkat Kabupaten dengan dokumen perencanaan tingkat Propinsi dan Nasional sebagaimana ketentuan UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Perda Propinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Propinsi Sulawesi Barat Tahun 2005-2025.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistematika RPJPD Kabupaten Majene Tahun 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
Pada saat Perda ini berlaku maka RPJPD menjadi pedoman penyusunan pembangunan sampai dengan Tahun 2025 dan dapat diberlakukan sebagai RPJPD transisi sampai RPJPD Tahun 2026-2045 ditetapkan.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan perencanaan daerah perlu dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi musyawarah perencanaan pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow berjalan lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya pedoman dan petunjuk pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2014 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2015 ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 ;
Pedoman dan petunjuk pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kabupaten Bolaang Mongondow
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan BSN No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024
Mencabut :
Peraturan BSN No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD 2001/09 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kota Bandung Tahun 2000- 2004
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat