ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2018 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2018.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2017
- Perda ini mengatur Tentan Perubahan APBD Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Aggaran 2018, dengan perubahan sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 930.502.300.652,00
bertambah sejumlah Rp. 34.747.418.282,00 sehingga menjadi Rp. 964.654.491.196,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. PENDAPATAN
1. Semula : Rp. 896.502.300.652,00
2. Bertambah : Rp. 36.504.765.675,00
Jumlah Pendapatan setelah perubahan : Rp. 933.007.066.327,00
2. BELANJA
1. Semula : Rp. 929.502.300.652,00
2. Bertambah : Rp. 35.152.190.544,00
Jumlah Belanja setelah perubahan : Rp. 964.654.491.196,00
Defisit setelah perubahan : Rp. (31.647.424.869,00)
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 5
3. PEMBIAYAAN
a. Penerimaan Pembiayaan
1) Semula : Rp. 34.000.000.000,00
2) Berkurang : Rp. (2.352.575.131,00)
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan : Rp. 31.647.424.869,00
b. Pengeluaran Pembiayaan
1) Semula : Rp. 1.000.000.000,00
2) Berkurang : Rp. (1.000.000.000,00)
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan : Rp. 0,00
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan : Rp. 31.647.424.869,00
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan : Rp. 0,00
Pasal 2
(1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah
1) Semula : Rp. 80.085.859.652,00
2) Bertambah : Rp. 0,00
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan : Rp. 80.085.859.652,00
b. Dana Perimbangan
1) Semula : Rp. 714.426.147.000,00
2) Bertambah : Rp. 6.984.293.413,00
Jumlah Dana Perimbangan setelah perubahan : Rp. 721.410.440.413,00
c. Lain- Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1) Semula : Rp. 101.990.294.000,00
2) Bertambah : Rp. 29.520.472.262,00
Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah perubahan: Rp. 131.510.766.262,00
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 6
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah
1) Semula : Rp. 18.669.577.916,00
2) Bertambah : Rp. 2.275.965.619,00
Jumlah Pajak Daerah setelah perubahan : Rp. 20.945.543.535,00
b. Retribusi Daerah
1) Semula : Rp. 5.941.998.325,00
2) Berkurang : Rp. (2.072.650.000,00)
Jumlah Retribusi Daerah setelah perubahan : Rp. 3.869.348.325,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
1) Semula : Rp. 5.144.283.411,00
2) Berkurang : Rp. (1.283.315.619,00)
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan setelah
perubahan :
Rp. 3.860.967.792,00
d. Lain- lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
1) Semula : Rp. 50.330.000.000,00
2) Bertambah : Rp. 1.080.000.000,00
Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli daerah Yang Sah setelah perubahan: Rp. 51.410.000.000,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak
1) Semula : Rp. 18.537.327.000,00
2) Bertambah : Rp. 8.288.533.482,00
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak setelah perubahan: Rp. 26.825.860.482,00
b. Dana Alokasi Umum
1) Semula : Rp. 502.298.085.000,00
2) Berkurang : Rp. (408.801.000,00)
Jumlah Dana Alokasi Umum setelah perubahan : Rp. 501.889.284.000,00
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 7
c. Dana Alokasi Khusus
1) Semula : Rp. 193.590.735.000,00
2) Berkurang : Rp. (895.439.069,00)
Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah perubahan : Rp. 192.695.295.931,00
(4) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung
1) Semula : Rp. 476.935.178.945,00
2) Bertambah : Rp. 3,238.994.896,00
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah perubahan : Rp. 480.174.173.841,00
a. Pendapatan Hibah
1) Semula : Rp. 2.200.000.000,00
2) Bertambah : Rp. 28.315.600.000,00
Jumlah Pendapatan Hibah setelah perubahan : Rp. 30.515.600.000,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi
1) Semula : Rp. 39.041.263.000,00
2) Berkurang : Rp. (945.127.738,00)
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi setelah perubahan : Rp. 38.096.135.262,00
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1) Semula : Rp. 60.749.031.000,00
2) Bertambah : Rp. 0,00
Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah perubahan : Rp. 60.749.031.000,00
d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya
1) Semula : Rp. 0,00
2) Bertambah : Rp. 2.150.000.000,00
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya : Rp. 2.150.000.000,00
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 8
b. Belanja Langsung
1) Semula : Rp. 452.567.121.707,00
2) Bertambah : Rp. 31.913.195.648,00
Jumlah Belanja Langsung setelah perubahan : Rp. 484.480.317.355,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai
1) Semula : Rp. 358.479.307.870,00
2) Bertambah : Rp. 2.588.894.896,00
Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan: Rp. 361.068.202.766,00
b. Belanja Hibah
1) Semula : Rp. 10.794.200.000,00
2) Bertambah : Rp. 100.000.000,00
Jumlah Belanja Hibah setelah perubahan : Rp. 10.894.200.000,00
c. Belanja Bantuan Sosial
1) Semula : Rp. 184.000.000,00
2) Bertambah : Rp. 66.000.000,00
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan : Rp. 250.000.000,00
d. Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa
1) Semula : Rp. 1,200.000.000,00
2) Bertambah : Rp. 167.000.000,00
Jumlah Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa
setelah perubahan :
Rp. 1,367.000.000,00
e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik
1) Semula : Rp. 104.777.671.075,00
2) Berkurang : Rp. 317.100.000,00
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota
dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik setelah perubahan :
Rp. 105.094.771.075,00
f. Belanja Tidak Terduga
1) Semula : Rp. 1.500.000.000,00
2) Berkurang : Rp. 0,00
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubahan : Rp. 1.500.000.000,00
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 9
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai
1) Semula : Rp. 697.928.000,00
2) Bertambah : Rp. 103.692.000,00
Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan : Rp. 801.520.000,00
b. Belanja Barang dan Jasa
1) Semula : Rp. 210.204.839.297,00
2) Bertambah : Rp. 45.534.948.822,00
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah perubahan : Rp. 255.739.788.119,00
c. Belanja Modal
1) Semula : Rp. 241.664.354.410,00
2) Berkurang : Rp. (13.725.445.174,00)
Jumlah Belanja Modal setelah perubahan : Rp. 227.938.909.236,00
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah
1) Semula : Rp. 34.000.000.000,00
2) Berkurang : Rp. (2.352.575.131,00)
Jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah perubahan Rp. 31.647.424.869,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah
1) Semula : Rp. 1.000.000.000,00
2) Berkurang : Rp. (1.000.000.000,00)
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah perubahan Rp. 0,00
(2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Jenis Pembiayaan :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya :
1) Semula : Rp. 34.000.000.000,00
2) Berkurang : Rp. (2.352.575.131,00)
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 10
Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya
setelah perubahan :
Rp. 31.647.424.869,00
(3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Jenis Pembiayaan :
Penyertaan Modal Pada Perusda
1) Semula : Rp. 1.000.000.000,00
2) Berkurang : Rp. (1.000.000.000,00)
Jumlah Penyertaan Modal Pad Bank Nagari setelah perubahan : Rp. 0,00
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam hal:
a. Keadaan darurat; dan
b. Terdapat kekurangan penganggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan belanjanya yang bersifat wajib dan
mengikat.
(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun
Anggaran 2018. Pasal 6
(1) Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a mencakup :
a. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia. b. Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan yang lebih besar bagi Pemerintah
Daerah dan masyarakat.
(2) Kebutuhan belanja yang bersifat bersifat wajib dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf
b meliputi:
a. Pembayaran gaji dan tunjangan;
b. Pembayaran Jaminan Kesehatan PNS
c. Pembayaran Jaminan Kematian dan Kecelakaan kerja PNS;
d. Tambahan penghasilan PNS
e. Pembayaran Honorarium Pegawai Honor dan Pegawai Tenaga Harian Lepas
f. Pembayaran Jasa Langganan berupa pemakaian listrik, air, telepon dan jasa telekomunikasi lainnya.
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 11
Pasal 7
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Lampiran II : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan
Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3. Lampiran III : Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi
SKPD, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan
Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per-Golongan dan per Jabatan;
7. Lampiran VII : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Yang Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah;
8. Lampiran VIII : Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan
Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran ini;
9. Lampiran IX : Lampiran Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
|