Penetapan- Undang-Undang- Darurat- No. 9- Tahun- 1954- tentang- Perubahan- Nama- Propinsi- Sunda- Kecil- Menjadi- Propinsi- Nusa- Tenggara-Lembaran-Negara- Tahun- 1954- No. 66- Sebagai- Undang-Undang
1958
Undang-undang (UU) NO. 8, LN. 1958 No. 18, TLN No. 1545, LL SETNEG : 3 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 tentang Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 66) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan pasal 96 ayat1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telahmenetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1954 tentangpengubahan nama Propinsi Sunda Kecil menjadi Propinsi NusaTenggara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 66)b.Bahwa Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
- Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 101).
- Peraturanyang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.9 tahun1954 tentang pengubahan nama Propinsi Sunda-Kecil menjadi PropinsiNusa Tenggara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 66), ditetapkansebagai undang-undang.
Dalam segenap undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan di mana tercantum kata "Sunda-kecil", kata itu dibaca "NusaTenggara".
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1958.
- -
- -
- 6
|