Pengadaan - Pembinaan - Sarana - Lepas Panen - Koperasi Unit Desa - KUD
1981
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 11, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan dan Pembinaan Sarana Lepas Panen Bagi Koperasi Unit Desa (KUD)
ABSTRAK: |
- Untuk Lebih menjamin hasilguna dan dayaguna pelaksanaan kebijaksanaan pengadaan pangan dalam negeri, dipandang perlu meningkatkan kelengkapan sarana lepas panen bagi Koperasi Unit Desa (KUD)
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1967; PP Nomor 65 Tahun 1971; dan Keppres Nomor 39 Tahun 1978.
- Instruksi ini untuk pengadaan dan pembinaan sarana lepas panen bagi koperasi unit desa (KUD)
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1981.
- Lampiran file: 3 hlm
|