Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Passl 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang meliputi penerimaan dari: 1) perizinan; 2) penerbitan ketetapan selain perizinan; 3) penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja; 4) penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber/zat radioaktif dan personel uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; 5) penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi; 6) penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan 7) denda administratif kepada pemegang perizinan berusaha sektor keteneganukliran atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5553), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dasar hukum PP ini Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari penerimaan: 1) pemanfataan sumber daya alam; 2) pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral; 3) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) denda administratif; dan 5) penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral. Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM wajib disetor ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan UU Nomor 4 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai ketentuan umum; perlakuan Pajak Penghasilan, kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B; perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; hak dan kewajiban perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada PPATK yang meliputi penerimaan dari: 1) penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor; 2) penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan 3) denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh pihak pelapor. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan wajib disetor ke kas negara.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan PP tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai ruang lingkup dan penunjukan para pihak sebagai pelaksana dalam rangka pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai. PP ini disusun sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan menjamin ketersediaan Meterai di masyarakat. Pengadaan Meterai merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan dan pencetakan atau pembuatan Meterai. Sedangkan pengelolaan Meterai merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi distribusi, penatausahaan, dan pengawasan atas penjualan Meterai. Penjualan Meterai merupakan pengalihan kepemilikan Meterai kepada pihak lain dengan menerima atau memperoleh penggantian dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KKP).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian KKP. Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian KKP meliputi penerimaan dari: 1) pemanfaatan sumber daya alam perikanan; 2) pelabuhan perikanan; 3) pengembangan penangkapan ikan; 4) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 5) pemeriksaan/pengujian laboratorium; 6) pendidikan kelautan dan perikanan; 7) pelatihan kelautan dan perikanan; 8) analisis data kelautan dan perikanan; 9) sertifikasi; 10) hasil samping kegiatan tugas dan fungsi; 11) tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi; 12) persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; 13) persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata; 14) perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut; 15) pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya; 16) denda administratif; dan 17) ganti kerugian. Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian KKP tersebut wajib disetor ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 75 Tahun 2015.
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP pada Kementerian KKP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dengan Peraturan Menteri KKP.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai lima jenis PNBP yang berlaku pada BPK yang meliputi penerimaan pada: 1) jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara; 2) jasa penilaian kompetensi; 3) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) jasa pengembangan aplikasi audit; dan 5) jasa pemeriksaan eksternal. Selain jenis PNBP tersebut, BPK dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Tarif atas PNBP dimaksud mengacu kepada PP mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP pada BPK untuk nomor 1 sampai dengan 4 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Seluruh PNBP yang berlaku pada BPK wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai delapan jenis PNBP yang berlaku pada BPKP yang meliputi penerimaan dari: 1) jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi; 2) jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor; 3) jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif; 4) jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring; 5) jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi; 6) jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor; 7) jasa penyediaan bahan ajar pelatihan; dan 8) penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi. Selain jenis PNBP tersebut, BPKP dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Tarif atas PNBP dimaksud mengacu kepada PP mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP pada BPKP dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada BPKP wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang meliputi penerimaan dari: 1) jasa analisis; 2) jasa identifikasi; 3) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) jasa penyelenggaraan eduwisata; 5) jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; 6) royalti atas kekayaan intelektual; 7) jasa penggunaan kapal riset LIPI; dan 8) jasa pelayanan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan. Dengan pertimbangan tertentu, delapan tarif atas jenis PNBP tersebut dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
PP No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
PP No. 5 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai jenis dan PNBP yang berlaku pada LAN yang meliputi penerimaan jasa atas: 1) penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik STIA LAN; 2) penyelenggaraan pelatihan; 3) penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan Administrasi Negara; 4) akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara; 5) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 6) pengkajian dan inovasi manajemen Aparatur Sipil Negara; 7) pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; dan 8) penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Politeknik STIA LAN. Seluruh PNBP yang berlaku pada LAN wajib disetor ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2018.
Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat