Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 3, LN. 1998 No. 165, TLN. No. 3784, LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1998.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2022.
PP ini mengatur mengenai Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: 1) Pelaksanaan koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban; dan 2) Pelaksanaan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu Anak yang menjalani putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pidana dan tindakan, yang meliputi: 1) bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana; 2) bentuk dan tata cara pelaksanaan tindakan; dan 3) pendanaan. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan tindakan kepada anak dapat berupa: 1) tindakan pengembalian kepada orang tua/Wali; 2) tindakan penyerahan kepada seseorang; 3) tindakan perawatan di rumah sakit jiwa; 4) tindakan perawatan di LPKS; 5) tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; 6) tindakan pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau 7) tindakan perbaikan akibat tindak pidana.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari: 1) APBN melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya; 2) APBD; dan/atau 3) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Khusus bagi Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan PP tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
PP ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Selanjutnya, PP ini memperjelas kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Tidak hanya pemerintah, PP ini memberikan ruang bagi Masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
PP ini mengatur mengenai layanan Habilitasi dan Rehabilitasi yang meliputi: a) penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi; b) kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi; c) standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi; d) pembinaan dan pengawasan; e) pengaduan; dan f) pendanaan. Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan
kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan. Sedangkan Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
PP ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, PP ini mengatur mengenai sumber daya ULD Ketenagakerjaan, tugas ULD Ketenagakerjaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan PP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
PP ini mengatur mengenai : a) Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; b) Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan c) pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. Pengaturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
PP ini mengatur mengenai akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan yang mencakup penyediaan pelayanan serta sarana dan prasarana. Dalam penyediaan Akomodasi yang Layak, ada hal yang ditekankan dalam PP ini, yaitu mengenai Penilaian Personal dan penyediaan Pendamping Disabilitas dan Penerjemah. Pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat