Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 89 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016 di Provinsi Kalimantan Barat, kebutuhan pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jneis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Permentan No. 40/Permentan/OT.140/2007, Permentan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015, Pergub Kalbar No. 89 Tahun 2015, Perda Kab Kayong Utara No. 1, dan Perda Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Pupuk, Pupuk an-organik, Pemupukan Berimbang, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Harga Eceran Tertinggi, Sektor Pertanian, Petani, Petambak, Kelompok Tani, Pelaksana Subsidi, Penyalur di Lini III, Penyalur di Lini IV, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, dan Direktur Jenderal; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; dan Pengawasan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan obyek Retribusi pada alat berat yang ada pada Dinas Pertanian dan Peternakan yang belum terakomodir pada Perda ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Perikanan
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Dihapus 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983, Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; 13.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah
14.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah.
MENGATUR PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Sistem Perencanaan Penganggaran Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kegiatan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien dan terpadu, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah;
b. bahwa untuk mengoptimalkan kegiatan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2006; PP No 7 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 54 Tahun 2010; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 2 Tahun 2014.
Peraturan Ini Memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Bupati; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang; 6. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 7. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah; 9. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; 10. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 11. Sistem; 12. Pembangunan Nasional; 13. Pembangunan Daerah; 14. Perencanaan; 15. Penganggaran; 16. Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Pembanguanan Daerah; 17. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; 18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 19. Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 20. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah; 21. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah; 22. Tim Anggaran Pemerintah Daerah; 23. Kebijakan Umum APBD; 24. Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara; 25. Rencana Kerja Dan Anggaran SKPD; 26. Musyawarah Perencanaan Pembangunan; 27. Visi; 28. Misi; 29. Strategi; 30. Kebijakan; 31. Program; 32. Program Satuan Kerja Perangkat Daerah; 33. Program Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah; 34. Program Kewilayahan Dan Lintas Wilayah; 35. Kegiatan; 36. Fungsi; 37. Urusan Pemerintahan; 38. Pengendalian; 39. Pemantauan; 40. Evaluasi; 41. Pelaporan; 42. Efisiensi; 43. Efektifitas; 44. Sasaran (Target); 45. Masukan (Input); 46. Keluaran (Output); 47. Hasil (Outcome);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 349 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ruang lingkup penyelenggaraan perizinan di Kota Mataram meliputi:
a. kewenangan;
b. jenis perizinan;
c. kriteria perizinan;
d. persyaratan perizinan;
e. penyelenggaraan perizinan;
f. standar prosedur penyelenggaraan perizinan;
g. kewajiban;
h. penerbitan dan penolakan;
i. jangka waktu proses perizinan;
j. pembatalan dan pencabutan;
k. duplikat dan legalisasi;
l. pengawasan dan pembinaan;
m. larangan;
n. sanksi administratif;
o. penyidikan;
p. ketentuan pidana;
q. ketentuan peralihan; dan
r. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
• Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka segala materi pengaturan terkait penyelenggaraan perizinan yang telah diatur sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka penyelenggaraan perizinan yang ada tetap melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
• Dalam hal terjadi perubahan aturan terkait persyaratan perizinan yang menjadi lebih sederhana dan lebih mudah, maka yang dipergunakan adalah regulasi yang baru, yang diatur kemudian dengan Peraturan Walikota;
• Ketentuan mengenai izin paket ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala BPMP2T;
• Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota;
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
128
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2016/NO. 180, LL KAB. MALUKU TENGAH: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (6) Undang-Undang Nomor Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.21 Tahun 2007; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.83 Tahun 2012; Perpres No.26 Tahun 2007; Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri 31 Tahun 2014; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.22 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu menyebutkan bahwa laporan keuangan tersebut disertai Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HASANUDDIN DAMRAH MANNA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HASANUDDIN DAMRAH MANNA
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya, bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
UU Nomor 29 Tahun 2004
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 44 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 32 Tahun 1996
PP Nomor 23 Tahun 2005
PP Nomor 53 Tahun 2010
Permendagri Nomor 1 Tahun 2002
Permendagri Nomor 6 Tahun 2007
Permendagri Nomor 61 Tahun 2007
Permendagri Nomor 79 Tahun 2007
Permenkes Nomor 340/MENKES/PER/III /2010
Permenkes Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011
Kepmenkes Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002
Kepmenkes Nomor 631/Menkes/SK/IV2005
Perbub Bengkulu Selatan Nomor 17 Tahun 2014
Tata Kelola Rumah Sakit, struktur organisasi, Tata kelola Korporasi.
Visi, Misi, Tujuan Strategis dan Nilai-Nilai Dasar. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Rumah Sakit. Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten. Pejabat Pengelola. Pengangkatan Pejabat Pengelola, Persyaratan menjadi Direktur, Kepala Bagian / Kepala Bidang Dan Kepala Sub Bagian / Sub Bidang. Tugas dan Fungsi Direktur, Kabag dan Kabid. Pemberhentian Direktur, Kepala Bagian dan Kepala Bidang. Dewan Pengawas. Organisasi Pendukung. TATA KELOLA STAF MEDIS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya pertambahan penduduk serta pertumbuhan dan perkembangan daerah dalam berbagai sektor telah membawa dampak terhadap perubahan struktur ruang dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan, antara lain melalui pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Dasar Negara RI 1945 Pasal 18; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 1 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 15 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 15 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pengelolaan RTH, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu, atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Pengelolaan RTH diarahkan untuk meningkatkan fungsi ekologis, sosial budaya, ekonomi, dan estetika. Pengelolaan RTH merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan penataan ruang di Daerah. Ruang lingkup pengelolaan RTH mencakup perencanaan RTH, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Objek pengelolaaan RTH meliputi seluruh RTH yang ada di Kabupaten Bangka. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai perizinan dan pemanfaatan RTH Publik. Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan terhadap pengelolaan RTH diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Kriteria jenis vegetasi untuk masing-masing jenis RTH diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati - Penjabaran luas RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pemanfaatan RTH diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati - Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64
Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2016;
- bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian, agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan dengan lancar dan optimal perlu menetapkan kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi
Tahun Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Seruyan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2016
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan
Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 12);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/Permentan/ SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata
Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/ SR.140/2/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
- Jenis pupuk bersubsidi
- Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsdi
- Realokasi pupuk bersubsidi
- Penyaluran pupuk bersubsidi
- Het dan kemasan pupuk bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan Perda No.. 15 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pemerintah sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2015 Pasal 15 ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai IMB diatur dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU NO. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012; Permen PU No. 30/PRT/M/2006; Permen PU No. 45/PRT/M 2007; Permen PU No. 11/PRT/M/2014; Perda Kab. Jayapura No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan batasan penggunaan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang objek dan subjek; syarat dan mekanisme perizinan; ketentuan teknis mendirikan bangunan; pendelegasian kewenangan; ketentuan retribusi IMB; penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Penjelasan: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat