PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 1947

Menemukan 68 peraturan dalam 0,002 detik

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1947
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1947
Hukum Acara dan Peradilan
Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1947
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Status Peraturan
Mencabut
  1. UU No. 10 Tahun 1946 tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah
Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1947
Perpajakan
Status Peraturan
Mengubah
  1. UU No. 13 Tahun 1947 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1947
• Berlaku mulai 77 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1947
• Berlaku mulai 77 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1947
• Berlaku mulai 77 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer
Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1947
Perpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Diubah dengan
  1. UU No. 20 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1947
Perpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UU No. 18 Tahun 1947 tentang Peraturan Istimewa Untuk Golongan Buruh Terhadap Penetapan Pajak Pendapatan
Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1947
Perpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Diubah dengan
  1. UU No. 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
  2. UU No. 21 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
Diubah sebagian dengan
  1. UU No. 19 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan