PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1954

Menemukan 229 peraturan dalam 0,006 detik

Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1954
Mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UUDrt No. 10 Tahun 1952 tentang Perubahan Mengenai Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr 11 Tahun 1950 untuk Para Anggota Tentara Angkatan Laut dan Angkatan Udara. (Lembaran-Negara Nr 76 Tahun 1951)
  2. UUDrt No. 11 Tahun 1951 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr. 19 Tahun 1950, Mengenai Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Anggauta Angkatan Laut dan Angkatan Udara
  3. UUDrt No. 28 Tahun 1950 tentang Perubahan Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
  4. UUDrt No. 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1954
Penampungan Bekas Anggota Angkatan Perang dan Pemulihan Mereka ke dalam Masyarakat

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 32 Tahun 1956 tentang Penyelesaian Penampungan dan Pengembalian Kemasyarakat Para Anggota Corps Cadangan Nasional
  2. PP No. 26 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 14) dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) Kepada Menteri Negara
Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1954
Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Partai Politik dan Pemilu

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1954
Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai

Administrasi dan Tata Usaha Negara Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1954
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 38 Tahun 1951) Tentang Mengubah Peraturan Film Tahun 1940 (Filmverordening 1940. Staatsblad 1940 No. 539)

Pariwisata dan Kebudayaan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 24 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1963 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Filmorderning 1940 Stbl. 1940 No. 539) (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 64)
  2. PP No. 39 Tahun 1963 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 38)
Mengubah :
  1. PP No. 26 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Film-Verordening 1940, Staatsblad 1940 NO. 539)
Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954
Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 10 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1954
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No. 38 Tahun 1950) tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-Undang

Kepegawaian, Aparatur Negara Kewarganegaraan dan Imigrasi

Status Peraturan
Menetapkan :
  1. UUDrt No. 23 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1954
Pengubahan Peraturan Tentang Bank Rakyat Indonesia

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERPU No. 42 Tahun 1960 tentang Peleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan
Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1954
Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Kehutanan dan Perkebunan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 1 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan